Jumat, 26 Agustus 2011

Kontraktor Lhokseumawe Cabut Laporan Polisi, Proyek Dilanjutkan

ilustrasi
ACEH MINUTES] LHOKSEUMAWE- Kontraktor pelaksana pembangunan gedung baru Dinas PU dan Bappeda Lhokseumawe, Rustam, telah mencabut laporan pengaduan kasus pengrusakan proyek itu, Jumat (26/08). Rustam bilang dirinya menghargai hasil pertemuan Pemko Lhokseumawe dan Pemkab Aceh Utara yang berdamai dalam penyelesaian konflik asset.

Rustam datang ke Markas Kepolisian Resort Lhokseumawe didampingi staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lhokseumawe, Murdani sekitar pukul 11.00 WIB. Direktut PT Amanda Surya Fitri ini menemui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bripka Bustani untuk mencabut laporan pengaduan tersebut.

“Tadi malam, PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan/proyek) Dinas PU memberitahukan hasil pertemuan Wali Kota dengan Sekda Aceh Utara bersama Muspida. Saya menghargai keputusan yang dicapai dalam perundingan itu, maka hari ini saya cabut laporan pengrusakan proyek,” kata Rustam ketika ditemui di Mapolres Lhokseumawe, tadi siang.

Rustam menyatakan kasus pengrusakan proyek di Lapangan Reklamasi Pusong Lhokseumawe telah selesai bersamaan dengan dicabutnya laporan pengaduan tersebut. Pengusaha yang menetap di Kutablang Lhokseumawe ini tidak akan mempersoalkan lagi kerugian yang dialaminya akibat insiden yang dilakukan Satpol PP Aceh Utara atas perintah Bupati Ilyas A Hamid.

“Fokus saya sekarang menyelesai proyek itu tepat waktu, kontrak berakhir Februari 2012,” kata Rustam. Nilai proyek pembangunan gedung baru Dinas PU dan Bappeda Lhokseumawe mencapai Rp9,4 miliar dari dana APBN Perubahan tahun 2010.

Seperti diberitakan, Wali Kota Munir Usman bersama Muspida Lhokseumawe dan Sekda Syahbuddin Usman bersama Muspida Aceh Utara sepakat menyelesaikan konflik asset daerah melalui jalan damai. Dalam pertemuan yang difasilitasi Danrem-011/Lilawangsa Deni K Irawan, Kamis (25/08), Munir menyatakan akan meminta kontraktor mencabut laporan terhadap Bupati Ilyas Hamid. Sekda Syahbuddin memastikan Aceh Utara akan memberikan lahan setelah Lhokseumawe menyelesaikan proses adminstrasi.

Sebelumnya Rustam melaporkan Bupati Ilyas dan Satpol PP Aceh Utara ke Polres Lhokseumawe, karena merusak proyek yang sedang dikerjakan di Lapangan Reklamasi Pusong, Kamis (18/08). Bupati Ilyas mengklaim tindakan tersebut untuk penyelamatan asset daerah yang dikuasai Lhokseumawe tanpa koordinasi.[] sumber:atjehpost.com