Jumat, 26 Agustus 2011

Akhir 'Perang Saudara' Lhokseumawe - Aceh Utara

ilustrasi
ACEH MINUTES] LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Walikota Lhokseumawe akhirnya sepakat menghakhiri 'perang saudara' menyangkut pembangunan proyek di lahan pemerintah Aceh Utara. Bagaimana perjanjiannya?

Siang tadi, kedua pihak sepakat berdamai. Perjanjiannya, Walikota Lhokseumawe siap mencabut laporan rekanan proyek ke polisi terhadap Bupati Ilyas Pasee dan jajaran Satpol PP, sementara Sekda yang mewakili pemerintah Aceh Utara, mempersilakan pembangunan dilanjutkan.

Sebelumnya, sempat terjadi ketegangan antara WaliKota Munir Usman dan Sekda Syahbuddin Usman, Kamis (25/08). Suasana mencair setelah didinginkan oleh Komandan Korem-011/Lilawangsa Kol Inf Deni K Irawan yang memediasi pertemuan tersebut. Namun, tak berapa lama, Ketua DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh Saifuddin Yunus mengajukan interupsi.

Politisi ini masuk ke aula Makorem di pertengahan pertemuan, dan lantas duduk di barisan utusan Pemkab Aceh Utara.

“Saya duduk dalam barisan Aceh Utara bukan berarti saya orang Aceh Utara,” kata Saifuddin Yunus yang lebih dikenal dengan panggilan Pon Pang. 

Pon merupakan sebutan pendek untuk Saifuddin. sedang Pang adalah singkatan dari Panglima, karena Saifuddin Yunus merupakan mantan panglima kombatan di wilayah Samudera Pase. 

“Saya minta perkara ini jangan berbelit-belit, Pimpinan daerah harus tegas, kalau Aceh Utara meminta dicabut laporan, katakan saja, bisa, jangan berbelit-belit,” pinta Pon Pang dengan nada meninggi.

Laporan yang dimaksud Pon Pang adalah pengaduan kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung baru Dinas PU dan Bappeda Lhokseumawe. Kontraktor itu melaporkan Bupati bersama Satpol PP Aceh Utara ke polisi karena telah merusak proyek yang berada di lahan mlik Aceh Utara.

“Kalau Lhokseumawe minta pekerjaan proyek dilanjutkan, katakan secara tegas bisa sekarang. Kalau (diambil keputusan) besok, bisa lebih rumit, dan tidak akan selesai, kalau tidak bisa mengambil keputusan, lantas untuk apa datang dalam rapat ini. Maka Wali Kota dan Sekda Aceh Utara harus ambil keputusan tegas hari ini. Coba jawab Wali Kota dan Sekda, apakah bisa?,” tanya Pon Pang.

Permintaan Pon Pang itu diiyakan Danrem Deni supaya para pihak harus ada ketegasan mengambil keputusan.

Sementara Sekda Aceh Utara Syahbuddin menyampaikan, sebenarnya dari tadi sudah ada lampu hijau dari pihaknya, namun mereka perlu tahu berapa luas lahan yang diambil pemerintah kota.

“Kalau dalam dua hari ke depan tidak ada komunikasi, mungkin tindakan di lapangan akan terjadi lagi, karena masalah ini sudah berlarut-larut” kata Sekda.

Menyangkut itu, WaliKota Lhokseumawe Munir menawarkan solusi. “Harus ada ijab kabul keputusan pertemuan ini. Saya nyatakan (laporan ke polisi dengan terlapor Bupati Ilyas dan Satpol PP) dicabut. Sekda Aceh Utara nyatakan boleh dilanjutkan,” kata Munir. Meski laporan ke polisi diajukan oleh kontraktor, namun Pemko bisa meminta rekanan untuk mencabut pengaduannya.

Danrem Deni kemudian meminta Dandim Aceh Utara Wakhyono untuk membacakan kesimpulan dari pertemuan tersebut. 

"Walikota Lhokseumawe setuju mencabut laporan ke polisi. dan Pemkab Aceh Utara mempersilakan pekerjaan proyek dilanjutkan,” kata Wakhyono membacakan hasil pertemuan hari ini. sumber: atjehpost