Sabtu, 17 September 2011

Di Aceh Barat Perempuan tak Berpakaian Sesuai Syariah Layak Diperkosa?

ilustrasi
ACEH MINUTES | Hukum atau peraturan dibuat untuk melindungi hak azasi manusia agar hak seseorang tak bertabrakan dengan hak orang lain. Hukum dibuat dan ditegakkan untuk memberikan rasa adil dan aman bagi masyarakat. Aceh yang menerapkan hukum Syariah Islam mulai membuat peraturan-peraturan daerah untuk mengatur masyarakat berdasarkan hukum Syariah Islam. Mestinya Hukum Syariah Islam membawa kedamaian dan rahmat bagi umat manusia. Tetapi apa yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat, kelihatannya mengkhawatirkan buat kemajuan dan kesejahteraan rakyat Aceh Barat terutama kaum perempuan.

Bupati aceh Barat, Ramli Mansur,baru-baru ini membuat pernyataan resmi yang mengatakan bahwa perempuan di Aceh Barat yang tidak berpakaian sesuai Syariah Islam layak diperkosa ( The Jakarta Globe: They are asking to get raped ). Mengapa begitu jauh masyarakat akan menghukum perempuan yang tak berpakaian sesuai Syariah. Berpakaian adalah hal yang berkaitan dengan moral. Moral yang buruk harus dibina oleh sistem pendidikan yang cerdas bukan dihukum. Pernyataan layak diperkosa sudah berada diluar hukum atau akal sehat. Pernyataan itu sangat kasar, tak beradab, dan menakutkan buat masyarakat terutama perempuan. Bisa dibayangkan berapa banyak akan ada lelaki gila tanpa rasa bersalah yang akan siap memperkosa perempuan yang didapatinya berpakaian tidak sesuai Syariah. Jangankan petugas polisi atau satpol PP, akan banyak sukarelawan gerombolan lelaki yang siap memperkosa perempuan atas dasar menegakkan hukum Syariah. Alangkah menghinanya pernyataan dan konsekuensi dari pernyataan Bupati itu terhadap citra Islam.

Bupati Ramli mengajukan alasan itu karena lelaki bisa terangsang melihat dada dan pantat perempuan. Untuk itu harus diberlakukan hukum itu. Bisa saja perempuan yang berpakaian tak sesuai Syariah menimbulkan nafsu birahi lelaki tetapi bukan berarti para perempuan itu minta diperkosa atau bisa diperkosa. Mengapa perempuan yang harus dihukum dan bukannya lelaki yang harus dipaksa atau dihukum untuk mengendalikan nafsu birahinya? Dengan logika apa peraturan itu bisa dikeluarkan? Mengapa perempuan bisa jadi penjahat dan dihukum karena cara dia berpakaian? Melihat contoh perkembangan sosial di Aceh seperti itu kita patut prihatin dan khawatir akan kemanusiaan di Aceh.

Tak kurang Ketua MUI Amidhan mengkritik pernyataan Bupati Aceh Barat atas pernyataannya. Penerapan Hukum Syariah Islam di Aceh perlu pemikiran yang cerdas dari para tokoh ulama agar tidak merendahkan nilai-nilai Islam dan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.(Kompasiana)