Sabtu, 17 September 2011

[ACEH] Khatib Jumat yang Kena Pukul Dipeusijuk


BATEE | ACEH MINUTES – Tgk Saiful Bahri bin Ahmad Abu (41 tahun) khatib yang dipukul saat menyampaikan khutbah Jumat pekan lalu, dipeusijuk oleh warga Desa Neuhen, Kecamatan Batee, Pidie, Jumat (16/09).
Acara peusijuk dilaksanakan di Masjid Fauzul Fata, desa setempat usai shalat Jumat. Di Masjid itu, Tgk Saiful juga memberikan khutbahnya dan menjadi imam shalat.
Dalam khutbahnya, Tgk Saiful yang masih terlihat luka memar di mata sebelah kanan, menceritakan kembali proses pemukulan terhadap dirinya. Dia mengaku tidak berkampanye politik saat khutbah pada Jumat insiden. “Saya hanya menyampaikan kebenaran, ada yang tidak senang, kemudian terjadilah pemukulan terhadap saya,” ujarnya.
Dia menyayangkan insiden tersebut, karena baru pertama kali terjadi di Indonesia bahkan dunia. Dan itu terjadi di Aceh yang merupakan negeri syariat Islam. “Khatib itu menyampaikan dua khutbahnya untuk menggantikan dua rakaat shalat. Karena shalat dhuhur harusnya empat rakaat.”
Karena itupula, menghormati khatib laksana menghormati imam shalat. “Semoga ke depan tidak ada lagi tindakan memukul khatib,” kata Tgk Saiful.
Usai shalat, prosesi peusijuk diadakan. Imam dan peutua desa, Tgk Rusli, Tgk Abdullah, Tgk Jamal dan Tgk Effendi bergantian melakukan peusijuk kepada Tgk Saiful. “Acara peusijuk adalah inisiatif dari warga. Ini telah menjadi adat di Aceh, sambil mendoakan agar beliau aman dari malapetaka dan marabahaya,” kata Tgk Effendi.
Usai peusijuk, Tgk Saiful mengatakan bahwa dia sudah memaafkan pelaku pemukulan. “Secara pribadi saya sudah memaafkan. Kalau untuk permintaan damai, mereka harus meminta kepada seluruh umat muslim di dunia yang marah. Memukul khatib itu melecehkan islam,” katanya.
Dia berharap, polisi dapat memproses kasus ini sampai tuntas, semata-mata karena mereka telah melecehkan islam. “Kalau saya tidak pernah dendam kepada pelaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Kepolisian Polres Pidie, AKP Jatmiko mengatakan dua tersangka pelaku pemukulan terhadap Tgk Saiful telah ditahan polisi. Satu lainnya masih buron, sementara satu tersangka lain, Tgk Ilyas Abubakar, anggota DPRK Pidie belum ditahan, karena masih menunggu surat izin pemeriksaan dari gubernur Aceh. Pihaknya berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Mereka dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 junto pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tgk Saiful dipukul oleh beberapa jamaah shalat Jumat pekan lalu, di Masjid Raya Keumala. Dia dipukul saat sedang menyampaikan khutbahnya. Akibatnya, dia mengalami luka memar dan luka robek di pelipis mata sebelah kanan.(acehkita.com)