Sabtu, 27 Agustus 2011

PK Ditolak, Eggi Sudjana Jadi Terpidana Kasus Penghinaan Presiden

ACEH MINUTES] JAKARTA - Masih ingat pernyataan pengacara Eggi Sudjana pada Januari 2006 silam tentang rumor pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah pejabat tinggi di negeri ini? Eggy menyebut-nyebut nama Presiden SBY ikut menerima mobil mewah tersebut.

Gara-gara pernyataannya ini, Eggi ditetapkan jadi tersangka hingga akhirnya divonis pengadilan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden. Oleh hakim PN Jakarta Pusat, Eggi dipidana penjara selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Eggy pun melawan putusan tersebut. Berupa banding hingga kasasi. Namun usaha Eggy tetap kandas. Dia pun memohon permohonan luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). 

Hasil PK tersebut diumumkan hari ini. Yaitu Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak PK tersebut. "PK ditolak," kata amar putusan yang didapat detikcom dari situs resmi MA, Jumat, (26/8/2011).

Amar putusan ini dibuat oleh ketua majelis hakim agung Hakim Nyak Pha dengan anggota Suwardi dan Achmad Yamanie. Perkara nomor 153 PK/PID/2010 di putus dalam musyawarah hakim pada 3 Agustus 2011 lalu. Kasus ini masuk MA pada 16 September 2010. 

"Panitera Pengganti yaitu Enny Indriyastuti," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berusaha menghubungi Eggy. Namun dari 3 nomor telepon genggam, tidak ada satupun yang aktif. Pesan pendek yang dikirim juga tidak dibalas.(detik.com)