Sabtu, 27 Agustus 2011

27 Jam Diperiksa, Sesditjen P2KT Ditahan di Rutan Polda Metro

ACEH MINUTES] JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang yang ditangkap KPK kemarin langsung ditahan. Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT, I Nyoman Suisanaya dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama sekitar 27 jam.

Sedangkan Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans Dadong Irbarelawan ditahan di rutan Cipinang. Khusus untuk pengusaha Dharnawati, ia akan mendekam di rutan Pondok Bambu.

Ketiganya keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.55 WIB dengan tiga mobil yang berbeda dalam waktu berdekatan. "Itu bukan wewenang saya, itu pak Ses yang tahu," ujar Dadong sebelum masuk ke mobil tahanan, Jumat (26/8/2011) tengah malam.

Sebelumnya, ketiga orang itu ditangkap di tiga tempat terpisah, Kamis (25/8) kemarin. Nyoman ditangkap di ruang kerjanya di lantai 2 Gedung Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi, Kemenakertrans, Kalibata. Dadong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan Dharnawati di Jl Otista.

Usai ditangkap kemarin, KPK langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Saat penggeledahan di Kantor Kemenakertrans di Kalibata, KPK menyita Rp 1,5 miliar. Uang didapatkan dari kardus durian yang disita dari lantai 2.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan terkait dengan percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di 19 Kabupaten dengan total anggaran Rp 500 miliar dari APBN 2011.

"Ini diduga berkaitan dengan pencairan dana Rp 500 miliar untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi," kata juru bicara KPK, Johan Budi.

Dadong dan Nyoman disangkakan pasal berlapis yakni pasal 5 ayat (1) huruf a, b, subsider pasal 13, pasal 15 dan pasal 12a UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan untuk Dharnawati dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, b subsider pasal 13, pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi. sumber: detik.com