Kamis, 25 Agustus 2011

LP Jawa Tengah Obral Remisi bagi Napi Koruptor


ACEH MINUTES]  SEMARANG - Sebanyak 39 narapidana kasus tindak korupsi yang mendekam di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah.

"Di LP Kedungpane Semarang ada tiga koruptor yang mendapat remisi khusus I (RK I) atau pengurangan hukuman selama satu bulan," kata Pelaksana Tugas Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Teguh Basuki, di Semarang, Kamis, (25/8).

Tiga napi kasus korupsi di LP Kedungpane tersebut adalah mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro, Sodikul Akhlis, dan Anif Solchanudin. Selain tiga koruptor tersebut, ada sembilan napi kasus korupsi di LP Kendal yang memperoleh remisi, empat napi di LP Cilacap, sedangkan di LP Purworejo, LP Rembang, dan LP Salatiga masing-masing tiga napi.

Di LP Brebes, LP Kudus, dan LP Banyumas ada masing-masing dua koruptor yang menerima remisi, sedangkan di LP Wanita Semarang, LP Sragen, LP Magelang, LP Tegal, LP Banjarnegara, LP Kebumen, LP Purbalingga, serta Rutan Batang terdapat masing-masing satu napi kasus korupsi.

"Napi di Rutan Batang yang menerima remisi tersebut adalah terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro yang divonis 15 bulan," ujarnya.

Ada beberapa dasar hukum pemberian remisi bagi para napi, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disempurnakan dalam PP No 32 Tahun 1999.

"Dalam peraturan tersebut ada syarat tambahan yakni pemberian remisi bagi warga binaan mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang lain," katanya.

Ia mengatakan, syarat pemberian remisi bagi napi khusus seperti napi kasus korupsi, narkoba, dan teroris adalah telah menjalani sepertiga masa hukuman dan ketentuan lain terkait perilaku napi di lapas yang telah ditetapkan. sumber: pedomannews.com