Kamis, 25 Agustus 2011

Ini 6 Siaran Televisi yang Langgar Standar Penyiaran KPI

ACEH MINUTES] JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Nina Mutmainnah Armando, memperingatkan enam tayangan Ramadhan di televisi. Tayangan-tayangan tersebut dianggap melanggar standar penyiaran yang baik.

Program siaran yang umumnya berupa komedi di waktu berbuka dan sahur itu mengandung unsur pelecehan, penghinaan, dan kata kasar terhadap sesama pemain atau pelawak.

Dijelaskan, KPI telah memberikan sangsi administratif berupa surat teguran tertulis kepada enam program siaran televisi. Keenamnya adalah "Saatnya Kita Sahur (SKS)" (Trans TV), "Pesbuker (Pesta Buka Bareng Selebritis)" (ANTV), "Sahurnya Opera van Java (OVJ)" (Trans 7), "Tuker Hadiah Ramadhan (THR)" (ANTV), "Sahur Bareng Rey.. Rey.. Reynaldi (Sabarrr)" (SCTV), dan Sahur Semua Sahuuur" (RCTI).

Khusus bagi "Saatnya Kita Sahur (SKS)", ini adalah surat peringatan kedua.

Program-program itu dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pelanggaran antara lain berupa kandungan pelecehan, penghinaan, perendahan orang lain, kata-kata kasar, dan perilaku tak pantas.

"Jika masih belum berubah setelah surat peringatan pertama, kami layangkan surat peringatan kedua. Jika masih bandel, durasinya akan dibatasi, atau bahkan kemudian penghentian siaran sementara," katanya di Jakarta, Rabu (24/8/2011) malam. sumber: pedomannews.com