Kamis, 25 Agustus 2011

Astaga! Terbukti Konsumsi Sabu Cicit Soeharto Divonis Bebas

ACEH MINUTES] JAKARTA - Putri Ariyanti, cicit mantan Presiden Soeharto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari kasus narkoba yang menderanya. Padahal, Putri terbukti secara sah menyalahgunakan barang haram sabu-sabu. Meski demikian, cicit mantan orang nomor satu RI ini dibebaskan dari tuntutan satu tahun bui dan hanya diharuskan ikut rehabilitasi di rumah sakit selama setahun.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti dalam dakwaan primer. Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," ujar hakim, Maman Ambari saat membacakan vonis di PN Jaksel, Kamis (25/8).

Hakim manambahkan, Putri telah dinyatakan terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk dikonsumsi pribadi. Hakim juga memerintahkan Putri direhabilitasi selama satu tahun.

"Menempatkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan rehabilitasi ketergantungan obat di RSKO Cibubur Jakarta Timur selama satu tahun," tegas Maman.

Hakim menyatakan Putri telah terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang menghendaki Putri dihukum satu tahun penjara. Pihak Jaksa maupun tim Kuasa Hukum baru akan pikir-pikir menanggapi vonis tersebut.

Vonis tersebut memang terasa janggal dan masygul masuk akal. Pasalnya, baru kemarin Iyut Bing Slamet divonis satu tahun penjara dengan sangkaan dan jeratan hukum yang sama dengan Putri, yaitu menggunakan Undang-undang No 35 Tahun2009 pasal 127 tentang menyalahgunaan Narkotika. Mungkinkah ada kongkalingkong hukum dalam perkara Putri? Entahlah, Jika benar adanya, cukup aneh memang hukum di negeri ini! sumber: pedomannews.com