Jumat, 09 September 2011

Istana Belum Komentari Penahanan Sepupu SBY

JAKARTA | ACEH MINUTES - Pihak Istana Kepresidenan belum menanggapi penahanan Nur Tjahjono (50), sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ditahan polisi karena perkara utang piutang. Nur telah mendekam di rumah tahanan Pacitan sejak 23 Juli 2011.

"Belum. Nanti, ya," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada Kompas.com saat ditemui di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2011). Julian berjanji akan memberikan penjelasan secepatnya.

Tjahjono mengaku digugat tim suksesnya secara perdata terkait utang piutang setelah kalah dalam pemilihan kepala daerah 2010-2015 di Pacitan, Jawa Timur. Informasi yang dihimpun Kompas.com, para penggugat mengumpulkan KTP untuk kepentingan pencalonan Tjahjono. Mereka dijanjikan menerima imbalan uang per lembar KTP yang dikumpulkan. Seusai Pilkada, Tjahjono tak membayar kewajibannya yang mencapai sekitar Rp 900 juta.

Pengadilan Negeri Kabupaten Pacitan memenangkan gugatan para penggugat dan memutuskan menyita harta bendanya. Dalam surat terbuka yang dibuat dan dikirimkannya kepada Presiden dan juga diterima Kompas.com, Kamis (8/9/2011), Tjahjono menyebutkan bahwa pihak pelapor bermaksud mencabut pengaduannya, tapi polisi mengatakan kasusnya tidak bisa dihentikan karena merupakan titipan keluarga.

"Semua pihak memberi keterangan bahwa masalah ini harus lanjut karena sudah ada titipan dari keluarga," tulis Tjahjono. Ia menulis kata keluarga dengan huruf besar. Kata keluarga merujuk pada keluarga Cikeas.

"Saya merasa tidak pernah berbuat masalah dengan keluarga. Saya juga instropeksi, saya tidak ada apa-apanya dan bukan siapa-siapa. Adinda ini hanya orang kecil warga kampung biasa yang berjuang untuk hidup dan menghidupi anak istri adinda, tidak ada apa-apanya dibanding keluarga yang besar ini," tulisnya.

Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan pelapor untuk menggunakan atau mengeluarkan uang pribadi. Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan transaksi pinjam meminjam selama proses Pilkada.(kompas.com)