Jumat, 09 September 2011

Dirjen Otda Ancam Tindak Bupati Pidie

BANDA ACEH | ACEH MINUTES - Keputusan KIP Pidie yang menghentikan semua tahapan pilkada di daerah itu karena dana pilkada diblokir bupati setempat, membuat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan terkejut. Dia pun meminta Gubernur Aceh segera membuat laporan lengkap tentang latar belakang penghentian dana tersebut. 

Jika ditemukan ada pelanggaran yang melibatkan Pemerintah Pidie, Kemendagri akan melakukan tindakan secepatnya, kata Djohermansyah dalam pertemuan tertutup dengan sejumah pejabat tinggi di ruang rapat Gubernur, Rabu (7/9). Pernyataan Dirjen Otda Kemendagri ini dirilis kembali oleh Media Center KIP Aceh, melalui siaran pers kepada wartawan, Kamis (8/9).

Menurut Djohermansyah Djohan, tindakan penghentian kegiatan pilkada seharusnya tidak terjadi mengingat tahapan pilkada Aceh akan berlangsung dalam waktu dekat. Lagi pula, kata dia, Kemendagri sama sekali tidak melihat ada alasan kuat untuk menunda pilkada Aceh. 

Pelaksanaan pilkada Aceh hanya mengalami penjadwalan ulang sesuai dengan keputusan cooling down yang disepakati di Jakarta pada 3 Agustus lalu. Sehingga yang terjadi adalah pergeseran waktu, bukan penundaan. Karena itu, Djohermansyah menilai, penghentian kegiatan pilkada di Pidie seharusnya tidak bisa dibiarkan. “Jika memang ada bukti-bukti kalau pemerintah Pidie yang menghambat kegiatan itu, maka nantinya pasti akan ada keputusan tegas dari Kemendagri,” tambahya.

Persoalan Pilkada Pidie ini bermula ketika KIP Aceh menyampaikan keluh kesah mereka tentang pelaksanaan pilkada di berbagai daerah. Salah satu fokusnya adalah pelaksanaan kegiatan pilkada di Pidie. Apalagi, pada hari pertemuan itu berlangsung, KIP Aceh mendapat kabar kalau KIP Pidie telah melakukan pleno untuk memutuskan menghentikan semua kegiatan pilkada di daerah itu. “KIP Pidie tidak bisa berbuat apa-apa lagi, sebab semua dana ditahan oleh bupati setempat,” kata Akmal Abzal, anggota KIP Aceh. 

Sabotase pilkada
Gubernur Irwandi Yusuf yang mendengar penjelasan dari KIP ini mengaku sangat terkejut. Ia kemudian meminta agar Kapolda Aceh Irjen (pol) Iskandar Hasan untuk meneliti kasus ini. “Jika ada unsur pidana dalam kasus ini, kami minta Polda Aceh bisa menindaklanjutinya,” kata Irwandi, seperti disiarkan Media Center KIP Aceh. 

Permintaan itu langsung diamini Kapolda Aceh. Selain itu Irwandi pun akan membuat laporan resmi kepada Kemendagri. Menurutnya, keputusan Bupati Pidie yang menghentikan dana pelaksanaan kegiatan pilkada, adalah sabotase politik untuk menghambat kegiatan demokrasi di daerah ini. Ia pun mendesak agar Kemendari membahas persoalan ini secepatnya.(serambinews.com)