Rabu, 24 Agustus 2011

Muslihat Keruk APBK


ACEH MINUTES] Tahun 2009, KontraS Aceh, GeRAK Aceh, dan LBH Banda Aceh melakukan pemantauan anggaran dan menemukan sekitar Rp 25.478.183.091 anggaran yang dialokasikan kepada instansi TNI, Polri, Kejaksaan, Intelijen, dan Pengadilan ditemukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota/Kabupaten (APBK) yang tersebar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Besar, Kota Sabang, Pidie, Kota Banda Aceh, Pidie Jaya, dan Kota Lhokseumawe.

Tahun 2010, ditemukan sekitar Rp 13.978.937.600 dalam APBK Kabupaten Aceh Utara, Pidie dan Kota Lhokseumawe. Data tersebut menunjukkan hampir setiap Kabupaten/Kota Aceh masih menganggarkan untuk instansi vertikal. 

Itu artinya pelanggaran administrasi masih terjadi, sehingga berdampak pendanaan ganda, seharusnya cukup melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13/2006, Permendagri No. 59/2007 serta Permendagri No.25/2009 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010. 

Selain itu, UU No.34/2004 tentang TNI, menyatakan pembiayaan melalui APBN, diajukan Departemen                        Pertahanan. Pembiayaan Polri melalui APBN tegas disebut dalam Keppres No.70/2002. 

APBK sepatutnya digunakan hanya untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, tahun 2011 masih ada kabupaten/kota yang menganggarkan untuk instansi vertikal. Aceh Tengah bahkan menganggarkan Rp 38.025.000 untuk Polri dan TNI Rp 1.098.275.000.
Dalam buku II penjabaran APBK tahun anggaran 20011 Aceh Tengah, penggunaan dana Polri juga sulit dipahami. Misalnya item honorium petugas polisi ke Banda Aceh, senilai Rp 5.400.000 disebutkan untuk peningkatan pelayanan dan pembinaan serta pelatihaan bagi jamaah haji. Item yang sama juga dicantumkan dengan nilai Rp 2.000.000 untuk pengamanan polisi. Anehnya lagi ada pula item honorium tenaga ahli atau narasumber (Kapolsek) Rp 1.725.000. 

Kitap anggaran itu juga menunjukkan keanehan penggunaan anggaran TNI. Senilai Rp 1.050.000.000 diperuntukan belanja modal pengadaan konstruksi jalan. Jelas itu bukan tugas dan fungsi TNI. Ketidakjelasan lainnya pencantuman biaya administrasi TNI tanpa keterangan Rp 21.450.000, begitu juga penggunaan untuk honorium Rp 4.125.000.

Anggaran tersebut jelas sangat bijak bila dipergunakan untuk program penurunan angka kemiskinan. Hasil survei Pusat Statistik (BPS) Aceh Tengah, tahun 2009 sejumlah 21 % penduduk dalam kemiskinan. Sumber JeJAK KontraS Aceh