Rabu, 24 Agustus 2011

KIP: Tahapan pemilukada sah

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, seluruh tahapan Pemilukada Aceh yang telah diselenggarakan tetap berlaku dan sah secara hukum.

Menurut Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra, meski surat pemberitahuan mengenai berakhirnya masa tugas Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh baru dikirim pimpinan

DPRA pada 18 Agustus, tahapan Pemilukada yang telah ditetapkan dan dijalankan Komisi Pemilihan tetap sah secara hukum.

"Tahapan lama tetap berlaku, seperti verifikasi calon, pembentukan PPK dan PPS. Ini yang perlu kami sampaikan," ujar Ilham.

Dalam pertemuan di Kementerian Dalam Negeri pada 19 Agustus, pernyataan yang sama dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Khusus Djohermansyah Djohan yang menerangkan tahapan yang dijalankan KIP sebelum masa cooling down tidak perlu diulangi. Kemendagri mengakui keabsahan tahapan tersebut.

Pimpinan DPRA mengirimkan surat pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh melalui surat bernomor 161/1938 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRA Amir Helmi.

Menurut Ilham Saputra, menurut Undang-undang No.11/2006, surat pemberitahuan itu tak lantas menjadi alat untuk menentukan tahapan. "Surat itu bisa di tengah tahapan. Jadi, saya kira ini semakin memperkuat kita secara hukum untuk bisa bekerja lebih baik," ujar Ilham.

Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma menyebutkan, KIP akan menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah setelah DPRA membahas dan mengesahkan Rancangan Qanun Pilkada. Sesuai dengan surat Mendagri, DPRA dan Gubernur akan membahas ulang rancangan qanun pada kurun waktu 5 hingga 19 September.

"Tanggal 20 September sudah menjadi ranah KIP untuk melanjutkan tahapan. Jadi, kita menghargai atau mematuhi masa cooling down yang dalam surat Mendagri dari 5 Agustus hingga 5 September. Untuk ke depan lalu diberi waktu lagi dua minggu untuk legislatif dan eksekutif menyempurnakan dan mengesahkan qanun," kata Yarwin.
sumber: waspadaonline