Rabu, 24 Agustus 2011

Asing pantau Pemilukada Aceh

ACEH MINUTES ] BANDA ACEH – Sampai saat ini, ada empat pemantau yang telah mendaftar di KIP Aceh untuk memantau Pemilukada Aceh yang juga melibatkan pemantau dari luar negeri. Di antara pemantau tersebut adalah IPI (Institut Perdamaian Indonesia), LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) yang akan memantau di seluruh Aceh dengan jumlah anggota 300 orang, GeRAK (Gerakan Antikorupsi) Aceh dan lembaga asing yaitu ANFREL (The Asian Network for Free and Fair Election) dari Bangkok.

Empat pemantau tersebut, menurut Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Yarwin Adi Dharma, sudah mempunyai akte. Satu-satunya yang sudah terakreditasi baru LPPNRI yang akan memantau di seluruh Aceh.

"Lembaga asing itu Anfrel, The Asian Network for Free and Fair Election dari Thailand," katanya.

Saat ini, kata dia, lembaga asing tersebut sedang diverifikasi sebelum diberikan sertifikat sebagai pemantau pilkada Aceh. Selain itu, lembaga asing tersebut juga harus terdaftar di Kementerian Luar Negeri.

"Khusus lembaga pemantau asing mereka harus memenuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya aturan keimigrasian. Kami tidak ingin kehadiran pemantau asing melahirkan masalah keimigrasian," tegas Yarwin.

Selain lembaga asing, kata dia, ada sejumlah pemantau lokal yang sudah mendaftarkan diri yakni Institut Perdamaian Indonesia (IPI), dan Gerakan Antikorupsi (Gerak).

Kedua lembaga tersebut juga sedang menjalani proses verifikasi. Verifikasi meliputi legalitas lembaga, pengurus dan anggota, serta wilayah yang akan dipantau, katanya.

"Untuk IPI, setelah diverifikasi ada persyaratan yang kurang, tapi tidak banyak. Hanya foto anggota pemantaunya saja. Selain lembaga, ada juga pemantau dari kalangan individu. Mereka sudah mengambil formulir pendaftaran, tetapi hingga kini belum menyerahkannya," kata dia.

Dari sejumlah lembaga pemantau itu, sebut dia, baru Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang lolos verifikasi dan telah mendapat akreditasi dan sertifikasi dari KIP Provinsi Aceh."Lembaga ini akan menurunkan 300 pemantau di seluruh Aceh. Sedangkan IPI berencana hanya memantau di 17 daerah pemilihan dengan melibatkan 17 personel," ujarnya.

Ia juga menegaskan, setiap lembaga yang berkeinginan memantau pilkada Aceh wajib menyebutkan sumber dana operasionalnya dengan jelas serta dasar hukum pendirian lembaga."Kami ingatkan sumber dana lembaga yang ingin memantau pilkada Aceh harus jelas. Bukan jumlah dana yang digunakan, tetapi sumber dananya," tegas dia.KIP Provinsi Aceh, sebut Yarwin, masih memberi kesempatan bagi pemantau untuk mendaftar diri. 

Kesempatan yang diberikan sebulan sebelum hari pemungutan suara."Kalau mengacu pada tahapan sekarang, itu berarti pendaftaran dibuka hingga 14 Oktober 2011. Namun, pendaftaran bakal diperpanjang karena ada penjadwalan ulang pilkada," katanya.Sumber Waspada online