Rabu, 24 Agustus 2011

BPK temukan penyelewengan kas Pidie

ACEH MINUTES] MEUREUDU - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan, bahwa petugas Bendahara Umum Daerah (BUD) Pidie Jaya, tidak menyetor saldo kas selama dua tahun berturut-turut 2009-2010 ke Kas daerah (Kasda) sebesar Rp 605.647.000.

Hal itu terungkap berdasarkan laporan keuangan Pemkab Pidie Jaya yang disampaikan oleh Sekretaris Panitia Kerja (Panja) DPRK setempat, Muhammad Bentara di depan anggota DPRK.

Dalam laporan tersebut, sangat jelas tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI pada halaman 32, buku satu yaitu, mengenai saldo kas tunai Pidie Jaya yang masih dikuasai oleh pembantu BUD selaku kuasa BUD per 31 Desember 2010 senilai Rp605.647.000.

Katanya, lambannya penyetoran tersebut, terungkap karena lemahnya pencatatan dan laporan. Sebenarnya, pada pembayaran pertama tersebut sudah termasuk pajak. Akibat terlalu lama dilakukan pembayaran, maka pihak bank terpaksa mengembalikan kembali uang tersebut kepada kuasa BUD.

Menurut Bentara, sejatinya kuasa BUD langsung mengembalikan uang senilai Rp605.647.000 itu ke Kasda bukan justru dikembalikan dan apalagi posisi uang dimaksud diketahui persis BPK-RI. “Anehnya setelah diketahui, baru dikembalikan ke Kasda setelah tim auditor BPK-RI pulang dari tugas dari Pidie Jaya,” jelasnya hari ini.

Tak hanya itu saja, pihak dewan juga menemukan beberapa oknum PNS yang memiliki wewenang pengambil kebijakan pada keuangan Pijay yang melanggar aturan yang seharusnya dilakukan oleh koordinator pengendalian keuangan kabupaten tersebut, tapi malah diterobos secara sendirian tanpa berkoordinasi dengan pihak dewan.

“Kita minta Bupati bisa menertipkannya kedua pejabat dimaksud, yaitu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Kakayaan dan Aset Daerah (DPKKAD) serta Sekretaris Daerah (Sekda), sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat,”tegas Bentara.

Selain itu tambah Bentara, dalam LHP BPK –RI pada halaman 36 buku satu menemukan adanya piutang tahun 2010 senilai Rp92.975.800 dan Rp68.736.000 atau 68 persen yang merupakan piutang berasal dari tahun anggaran 2009 yang baru dilunasi seniali Rp5.912.000. “Dengan demikian, jumlah piutang keseluruhan yang belum dipungut dari wajib restribusi adalah Rp155.799.800,”tukasnya.
sumber: waspadaonline