Selasa, 23 Agustus 2011

Panja Mafia Pemilu: Harusnya Andi Nurpati yang Jadi Tersangka Bukan Zaenal

Jakarta - Panja mafia pemilu menyayangkan penetapan tersangka terhadap Zaenal Arifin Hoesein dalam kasus surat palsu Mahkamah kosntitusi (MK). Polri dianggap sesat menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Dalam Panja ditemukan fakta-fakta yang memalsukan itu Masyhuri Hasan bukan Zaenal. Penetapan tersangka Zaenal ini sungguh tidak logis dari kaidah-kaidah penegakkan hukum," ujar Ketua Panja Mafia Pemilu Chairuman Harahap saat dihubungi detikcom, Senin (22/8/2011).

Chairuman mengatakan sangat tidak logis jika Zaenal ditetapkan tersangka sementara tandatangan Zainal dipalsukan. Semestinya, penyidik melihat peran Andi Nurpati dalam kasus ini yang dianggap aktif.

"Siapa yang mendesak Masyhuri untuk membuat surat, mengirimkan, dan menyampaikan surat? Jelas Andi Nurpati dan Limpo (Dewie Yasin Limpo). Harusnya mereka yang jadi tersangka bukan Zaenal," tegas politikus Golkar ini.

Indikasi keterlibatan Andi Nurpati, lanjut Chairuman, dapat dijabarkan dengan dua petunjuk. Pertama, Andi Nurpati sangat aktif meminta Masyhuri agar mengirimkan surat palsu MK.

"Ingat hasil surat palsu itu, oleh Masyhuri diterangkan yang meminta faks adalah Ibu Andi Nurpati langsung ke kantor Andi Nurpati," imbuhnya.

Kedua, saat pleno KPU tanggal 21 Agustus, Andi Nurpati menggunakan surat no 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Padahal MK telah mengirimkan surat tanggal 17 Agustus 2009.

"Tapi mengapa, Andi malah memakai surat tanggal 14? Artinya dia tahu ada surat palsu dan ada surat asli. Tapi tetap memaksakan menggunakan surat palsu? Berarti dia menyembunyikan surat asli," papar Chairuman.

Karenanya, Chairuman kecewa dengan penetapan Zaenal yang terkesan dikorbankan. Sementara membiarkan Andi Nurpati bebas. Selain menjabarkan peran Andi Nurpati, mantan jaksa ini juga mengungkap keterlibatan Dewie Yasin Limpo.

"Dewie pernah menelepon Masyhuri untuk surat itu dikirimkan segera," tandasnya.

Apakah Polri sebenarnya takut mengusut Andi Nurpati? "Kita percayakan lah, kalau penyidik tidak profesional ya bubar saja tak usah jadi polisi," tegas Chairuman.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan dan mantan panitera Zaenal Arifin Hoesein. Keduanya dijerat pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 soal jawaban MK terkait perolehan suara untuk Caleg Dapil I Sulawesi Selatan.

Surat itu dipalsukan sehingga menambah perolehan suara bagi Dewie Yasin Limpo, caleg partai Hanura. Meski akhirnya, surat itu dianulir MK.

Sebelumnya, mantan anggota KPU, Andi Nurpati, eks hakim Arsyad Sanusi, putri Arsyad, Neshawati dan Dewie Yasin Limpo disebut-sebut ikut terlibat dalam pembuatan surat palsu MK. Namun belakangan mereka membantah dan menegaskan tidak tahu menahu soal penerbitan surat palsu tersebut.
sumber: detik.com