Selasa, 16 Agustus 2011

[Seleksi Pimpinan KPK] Ini Dia Rekam Jejak Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi & Jaksa Zulkarnain

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil membeberkan rekam jejak sejumlah calon pimpinan KPK yang dinilai negatif dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Berikut rekam jejak dari Aryanto Sutadi, Sayid Fadhil dan Zulkarnain.

Hal ini disampaikan Choky Ramadhan perwakilan dari Mappi FH UI di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2011).

Dari 10 nama yang ada, delapan nama akan dipilih oleh Pansel, 18 Agustus mendatang untuk segera dikirim kepada Presiden. Keesokan harinya, barulah presiden akan mengirim nama-nama tersebut kepada DPR.

Koalisi berharap, masukan dari masyarakat bisa benar-benar menjadi pertimbangan pansel. Pansel diminta juga jangan menutup mata atas temuan ini.

"Jika pansel masih ngotot, secara tidak langsung, pansel berkontribusi terhadap perlemahan KPK dan agenda pemberantasan korupsi," tegas aktivis ICW lainnya, Agus Sunaryoto.

Berikut adalah hasil penelusuran rekam jejak dan pemantauan wawancara terhadap tiga orang calon.

Aryanto Sutadi:

1. Tidak jujur melaporkan kekayaan dalam LHKPN.

2. Tidak patuh melaporkan LHKPN saat menjabat sebagai DIrektur I Keamanan Negara dan Kejahatan Trans-nasional (2004), Kapolda Sulawesi Tengah, Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri (2005), Kadiv Binkum Mabes Polri, Perwira Tinggi Mabes Polri (2009).

3. Mengakui merekayasa LHKPN, dalam sesi waeancara dengan peneliti Koalisi Masyarakat Sipil calon mengakui LHKPN yang dilaporkan saat itu sepenuhnya hasil rekayasa.

4. Menoleransi rekening gendut para jenderal polisi.

5. Mengakui pernah menerima imbalan (gratifikasi) sebagai rasa terima kasih. Menurutnya menerima imbalan/gratifikasi tidak ada masalah selama tidak melalaikan kewajiban (wawancara penelitian ICW).

6. Tidak mengakui pernah membentak penyidik KPK asal kepolisian dalam kasus Rusdihardjo.

7. Pekerjaan sampingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hukum PT Mitra Dana Putra Utama Finance. Padahal pada waktu itu sedang menjabat sebagai Direktur Serse Umum Polri. Aryanto juga adalah konsultan hukum perusahaan kaos POLO.

8. Diduga terlibat kasus sengketa tanah PT Krakatau Steel (Persero) dengan PT Duta Sari Prambanan.

9. SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) Kasus pemalsuan ijazah Bupati Bangkalan, Fuad Amin.

10. SP3 Kasus pemalsuan tanda tangan dalam akta HPH (Hak penguasaan hutan) di Kalimatan Timur.

Aryanto saat coba dikonfirmasi detikcom siang tadi tidak memberikan respons. Hanya seseorang yang diduga asistennya memberitahu bahwa Aryanto tengah rapat dan tidak bisa diganggu.

Sayid Fadhil :

1. Banyak melalaikan tugas sebagai dosen di Universitas Syah Kuala Aceh

2. Terlalu banyak aktivitas di luar kampus hingga karirnya tersendat

3. Mengakui tidak memiliki prestasi pemberantasan korupsi

4. Motivasi calon lebih kepada meniti karir dari pada komitmen pemberantasan korupsi

5. Mengakui memiliki KTP ganda

6. Tidak jujur dalam penyampaian identitas diri (tidak mencantumkan sebagai staf ahli anggota DPR asal Aceh Teuku Rifky Harsya dalam biodata yang diserahkan ke Pansel KPK).

Zulkarnain:

1. Saat menjabat Kajati Jatim 2008-2009, di akhir masa jabatan, tak kunjung menyatakan lengkap perkara penyidikan kasus Lapindo.

2. Menyatakan lengkap berkas perkara tiga pembunuh Ansori. Seperti yang diketahui, ternyata ada salah tangkap dalam kasus ini.

Zulkarnain beberapa waktu lalu pernah berkomentar terkait rekam jejaknya yang dipersoalkan. Dia mempersilakan rekam jejaknya diteliti.

"Kalau mau lihat track record saya, ya lihat saja. Dimana-mana, saat saya ditempatkan sebagai satuan kerja, saya menertibkan, memperbaiki. Cuma bagi teman-teman wartawan kan tidak menarik hal-hal yang berkaitan dengan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)," jelas Zulkarnain kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).sumber detik.com