Selasa, 16 Agustus 2011

DPRA tuntut laporan dana Pilkada

BANDA ACEH - Pansus IV DPR Aceh, menuntut komisi independen pemilihan (KIP) setempat agar segera menyerahkan laporan penggunaan anggaran Pilkada."Kami ingin tahu sejauh mana anggaran Pilkada itu digunakan. Apakah sudah tepat sasaran atau tidak," tegas Ketua Pansus IV DPRA Adnan Beuransyah di Banda Aceh.

Menurut dia, Pilkada Aceh dibiayai APBA 2011 dengan jumlah mencapai Rp211 miliar. Jumlah tersebut dua kali lipat dari yang disetujui sebesar Rp106 miliar karena eksekutif menambahnya secara sepihak.

"Walau alasan penambahan ini logis, namun kami tetap ingin mengetahui sudah berapa uang yang dihabiskan KIP dalam menyelenggarakan pilkada," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, katanya, pihaknya akan menelusuri pengelolaan anggaran guna melihat apakah dana yang digunakan secara tepat atau terjadi pelanggaran."Kalau nanti ditemukan ada pelanggaran, maka akan kami serahkan kepada lembaga penegak hukum agar pelanggarannya ditindaklanjuti di ranah hukum," pungkas Adnan Beuransyah.

Sementara, anggota KIP Aceh Robbi Syahputra menegaskan pihaknya siap menyerahkan laporan penggunaan anggaran Pilkada seperti yang disampaikan Pansus IV DPRA.

"Kalau memang Pansus IV DPRA ingin melihat sejauh mana penggunaan anggaran, kami akan minta Sekretaris KIP Aceh segera menyiapkan secepatnya," tukas Robbi Syahputra.

Pilkada Aceh dijadwalkan digelar serentak pada 14 November 2011 antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 17 bupati/walikota beserta wakilnya.

Namun, jadwal tersebut diperkirakan bergeser setelah KIP menghentikan semua tahapan pilkada terhitung 5 Agustus 2011 hingga 5 September 2011 guna mendinginkan konflik regulasi yang terjadi.Konflik tersebut dipicu karena Gubernur Aceh tidak mengesahkan rancangan qanun pilkada menjadi qanun yang telah disetujui DPRA pada 28 Juni 2011.

Sedangkan KIP Provinsi Aceh memedomani Qanun Nomor 7 Tahun 2006 dalam menetapkan tahapan Pilkada. Qanun tersebut merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA).
Sumber waspada online