Selasa, 16 Agustus 2011

Paksa Jenguk Nazaruddin, DPR tak Tahu Aturan

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kenekatan anggota DPR ke Mako Brimob untuk mengunjungi Muhammad Nazaruddin sebagai tindakan ngawur.

Itu tindakan tak tahu aturan dan tidak seharusnya dilakukan wakil rakyat, kata juru bicara MK Akil Mochtar di gedung MK, Selasa (16/8).

Menurut Akil, tidak seharusnya anggota DPR bertindak seperti itu. Sebab untuk menjenguk tahanan ada aturannya dan tidak bisa serampangan langsung masuk ke Mako Brimob. Buktinya, kata dia, ketika anggota DPR melapor kepada petugas jaga akhirnya diizinkan.

Hal itu menandakan jika seseorang niatannya baik-baik pasti bisa menjenguk mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.Tindakan nerobos itu tak patut dicontoh. Padahal datang baik-baik dan melaporkan juga diizinkan, terang Akil.

Sebelumnya, Senin (15/8) sore, dengan menggunakan bus lima anggota Komisi III yakni Aziz Syamsuddin, Nudirman Munir, Ahmad Yani, Herman Heri, dan Muhammad Nasir yang juga sepupu M Nazaruddin berkunjung ke Mako Brimob.

Kunjungan mereka sempat ditolak petugas, selain karena tidak memiliki izin rombongan juga membawa wartawan yang naik bus terpisah. Akhirnya lima anggota Komisi Hukum DPR tersebut berhasil bertemu Nazaruddin dan menilai kondisinya lingkung, belum stabil, dan terlihat ketakutan.
Sumber:republika.co.id