Selasa, 16 Agustus 2011

Kas Aceh Utara Kosong, Dinas Menunggak Listrik

Lhokseumawe - Kas Umum Daerah Aceh Utara dilaporkan dalam kondisi kosong. Eksesnya, sebagian besar dinas menunggak rekening listrik Rp10 juta sampai Rp20 juta. Tak ingin berlama-lama dengan krisis keuangan, Pemkab Aceh Utara akan meminta fatwa Mahkamah Agung supaya uang barang bukti kasus deposito Rp220 miliar bisa dikembalikan kepada pemiliknya.
ilustrasi

Sekda Aceh Utara Syahbuddin Usman saat ditanyai Harian Aceh, Senin (15/8), tentang kondisi kas Aceh Utara yang sedang kosong, mengakui hal itu. Namun sekda berdalih kekosongan bukan karena tidak ada uang. “Kebetulan pemerintah pusat belum mengirim jatah Aceh Utara bagian PBB (pajak bumi dan bangunan) tambang. Jadi sudah dua triwulan belum dikirim, kata Syahbuddin usai mengikuti rapat paripurna di gedung dewan tanpa merincikan berapa jatah Aceh Utara dimaksud.


Zulfitri menunjukkan Kwh yang dipotong PLN Ranting Lhoksukon. (Harian Aceh/Zulkifli)

Syahbuddin mengaku dalam pertemuan di Yogjakarta beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mempertanyakan mengapa jatah Aceh Utara bagian PBB tambang belum dikirim. Katanya (pejabat terkait di Kementrian Keuangan) akan dikirim dalam bulan ini. Kita tunggu saja, karena kita sudah buktikan bahwa progres Aceh Utara dalam melaksanakan anggaran tersebut bagus, katanya.

Di sisi lain, Sekda Syahbuddin mengakui sebagian dinas di lingkungan Pemkab Aceh Utara listriknya terancam dipotong karena tunggakan rata-rata mencapai Rp10 juta lebih, bahkan ada yang sekitar Rp20 juta. Ini terjadi, kata dia, karena yang dianggarkan dalam APBK murni untuk membayar listrik, kecil. Saat itu, Syahbuddin mengaku memperkirakan bahwa yang tidak cukup dana rutin akan ditambah dalam Perubahan APBK 2011.

Tapi tidak semua dinas, hanya sebagian, seperti BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) dan Dinas Cipta Karya yang satu rekening dengan beberapa instansi lainnya. Itu akan dipenuhi dalam Perubahan APBK 2011. Jika tidak tertampung tentu PLN akan memotong aliran listrik di dinas tersebut,” kata Syahbuddin.

Syahbuddin menambahkan, pihaknya akan menelusuri hasil putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa bobolnya deposito Aceh Utara Rp220 miliar, di antaranya untuk terdakwa M Basri Yusuf, Lista A, dan Cahyono S. “Informasi yang kami peroleh, putusan terhadap mereka sudah inkrach. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa barang bukti uang yang disita, dikembalikan ke kas negara. Tapi belum dieksekusi oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Menurut Syahbuddin, jika benar uang barang bukti kasus deposito yang selama ini diamankan pihak Kejati DKI Jakarta yaitu Rp181 miliar plus 5.000 dolar, diperintahkan hakim untuk dikembalikan ke kas negara, maka Pemkab Aceh Utara akan meminta fatwa Mahkamah Agung. “Kita akan minta fatwa MA supaya uang barang bukti itu bisa dikembalikan ke Aceh Utara sebagai pemiliknya. Karena yang baru dikembalikan atau dieksekusi hanya Rp2,2 miliar yang disita dari Yunus Kiran,kata Sekda Aceh Utara ini.

Selama ini, lanjut Syahbuddin, dana Rp220 miliar itu tetap dimasukkan dalam APBK. Namun dibuat catatan “sedang dalam proses hukum.
sumber: harian aceh