Senin, 22 Agustus 2011

Kisah Ngototnya Komisi III DPR Ingin Bertemu Nazaruddin

Jakarta - Komisi III DPR seolah-olah menjadi pihak yang paling berkuasa dalam ranah hukum. Aturan yang berlaku di Rutan Mako Brimob pun tak digubris. Saat menjenguk Nazaruddin, wakil rakyat ini dengan alasan berlindung di balik aturan, seenaknya masuk dan menemui Nazaruddin.

Dalam rekaman di Mako Brimob, Senin (15/8), para pimpinan dan anggota Komisi III langsung masuk saja. Petugas yang mencoba meminta agar mereka mengikuti aturan pun tidak didengar.

"Nazaruddin itu masih anggota Komisi III. Saya hanya menjalankan hak konstitusi," kata anggota Komisi III Nudirman Munir.

Padahal sebelumnya, petugas yang sejak siang menemani Nazaruddin, tidak melarang. Bahkan penyidiklah yang mengontak saudara kandung Nazaruddin, M Nasir untuk segera datang, setelah sebelumnya berjibaku mencari nomor kontak telepon.

Kedatangan anggota DPR dan rombongan pengacara OC Kaligis sebelumnya pun sudah diinformasikan ke Nazaruddin. "Sampai 2 bus, Pak Nazar," kata seorang petugas.

"Ya mereka mungkin solider. Nanti tidak usah semuanya masuk, hanya perwakilan saja nanti," jawab Nazaruddin memberi tanggapan.

Namun, keadaan justru menjadi berbeda ketika rombongan tiba. Mereka menerobos masuk ke dalam tahanan. Seorang yang membawa kamera dan HP pun tidak bisa dilarang. Lagi-lagi aturan kewenangan DPR dijadikan alasan. Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin sampai ikut berbicara.

"Saya tenangkan anggota saya. Saya jelaskan, kita sudah diberi izin melakukan komunikasi," terang Aziz memberi penjelasan kepada petugas Mako Brimob.

Petugas yang mencoba memberi penjelasan dan meminta agar para wakil rakyat ikut aturan dan tertib dengan aturan kunjungan ke tahanan, malah tidak digubris. Bahkan seorang anggota Komisi III menghardik penyidik KPK yang ada di lokasi.

"Ada apa KPK kok sampai begini. Saya ini Komisi III! Setuju atau tidak setuju, kami punya hak untuk mengontrol!" tukas seorang anggota Komisi III.

"Ini juga Nazaruddin ditaruh di Mako Brimob, KPK jangan bikin repot polisi," timpal anggota Komisi III Ahmad Yani.

Tak kuasa melawan ngototnya anggota Komisi III DPR, penyidik KPK akhirnya mengalah. Argumen yang disampaikan penyidik tidak didengar anggota Komisi III dan pengacara Nazaruddin, OC Kaligis. Padahal, KPK sebenarnya hanya mencoba memberi penjelasan, tidak ada larangan menemui mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu.

Pembatasan siapa yang mengunjungi Nazaruddin dan penahanan di Mako Brimob semata hanya untuk keselamatan Nazaruddin dan agar tidak ada pihak-pihak yang mempengaruhi kasus.

Sebelum ramai-ramai menemui Nazaruddin, OC Kaligis mendatangi DPR. Dia menemui pimpinan DPR antara lain Ketua DPR Marzuki Alie dan Pramono Anung, dan sebagian pimpinan Komisi III DPR. Hingga akhirnya, mereka ramai-ramai menemui Nazaruddin pada sore hari.
sumber: detik.com