Senin, 22 Agustus 2011

Dewan Minta Para Pihak Cooling Down

LHOKSEUMAWE - Kalangan DPRK Lhokseumawe meminta Pemkab Aceh Utara, Pemko Lhokseumawe, dan pihak terkait lainnya untuk cooling down (berhenti sementara) memberikan pernyataan ke media terkait kisruh aset antara kedua kabupaten/kota itu. Sebab, jika itu masih terjadi dikhawatirkan kondisinya akan semakin memanas dan bisa menjatuhkan wibawa pemerintahan kedua belah pihak di mata publik.

“Termasuk kepada pihak yang ingin lapor-melapor dan gugat menggugat sebaiknya ikut cooling down, terutama di bulan suci Ramadhan ini,” ujar Ketua Fraksi Gabungan DPRK Lhokseumawe, Jailani Usman, Minggu (21/8) menyikapi kisruh aset kedua daerah itu yang kini berujung pada lapor melapor ke aparat penegak hukum.

Bila dilihat dari sisi hukum, menurut Jailani, masalah yang bisa dibawa ke ranah hukum adalah perusakan pagar lokasi pembangunan kantor PU. Sedangkan terkait penyataan DPRK Aceh Utara yang ingin menggugat Pemko, katanya, hal itu tak beralasan dan tak punya dasar hukum. Karena, tanah dan gedung yang akan dibangun itu sama-sama milik pemerintah. 

“Jadi, sesama pemerintah apanya yang digugat. Kalaupun di atas aset Aceh Utara dibangun gedung milik Pemko Lhokseumawe, mengapa tidak bicarakan baik-baik. Karena Aceh Utara dan Lhokseumawe sama-sama di wilayah Provinsi Aceh,” ujar Jailani yang pernah menjadi anggota DPRK Aceh Utara periode 2001-2004.

Karena itu, tambahnya, sebelum wibawa kedua pemerintah itu jatuh di mata publik sebaiknya para pihak tidak mengedepankan siapa yang paling benar. Tapi, sesegera mungkin melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik terhadap masalah itu. Sehingga tak ada pihak yang dirugikan dan pembangunan bisa terus berjalan. “Mari kita jaga wibawa kita masing-masing agar rakyat tak berpikir, antarpemerintah asyik bertengkar, bagaimana mungkin bisa memikirkan nasib rakyat,” demikian Jailani Usman.sumber
http://aceh.tribunnews.com