Jumat, 23 September 2011

Setahun, 63 Pelajar Mojokerto Hamil di Luar Nikah

MOJOKERTO | ACEH MINUTES - Kasus pelajar hamil di luar nikah semakin marak terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dalam setahun terakhir ada 63 siswi tingkat SD, SMP, dan SMA yang hamil di luar nikah. Ironisnya, rata-rata dari mereka harus dikeluarkan dari sekolah.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Mojokerto Yudha Hadi SESB mengatakan, dari catatan 63 pelajar yang hamil di luar nikah itu didominasi siswi tingkat SMA yang mencapai 45 orang. Disusul siswi SMP sebanyak 12 orang dan siswi SD sebanyak 6 orang.

Ditegaskan, dari 60 kasus ini masih banyak kasus lainnya yang tak dilaporkan ke pihaknya. Dan selama ini, kata dia, pihak sekolah tak pernah melaporkan kasus tersebut dengan alasan aib sekolah.
Data tersebut berasal dari hasil investigasi dan terjun langsung ke lapangan. "Ini yang terpantau. Dan tentu saja ada banyak kasus sama yang tak terpantau," terang Yudha, Jumat (23/9/2011).

Banyaknya kasus pelajar hamil di luar nikah ini menjadikan keprihatinan pihaknya. Hal ini karena rata-rata dari mereka harus menanggung sanksi berat dari pihak sekolah, yakni di keluarkan dari sekolah yang bersangkutan.

Padahal, kata dia, meski melakukan kesalahan para korban juga memiliki hak untuk melanjutkan jenjang pendidikannya. "Rata-rata dikeluarkan dari sekolah dengan modus disodori surat pernyataan mengundurkan diri dan berujung putus sekolah," paparnya.

Dalam minggu kemarin saja, tambah Yudha, ada tiga kasus yang dilaporkan ke pihaknya. Satu dari tiga kasus itu, kata Yudha, orangtua korban sempat melapor kepada pihaknya. Laporan itu terkait upaya sekolah untuk mengeluarkan korban dari sekolahnya. Kasus seperti ini, rata-rata terjadi pada korban.

"Selalu saja pihak sekolah mengeluarkan siswanya yang diketahui hamil. Satu korban siswi SMK terakhir, sudah hamil 6 bulan dan mengalami keguguran tapi tetap saja dikeluarkan dari sekolah," tambahnya.

Untuk menanggulangi meningkatnya kasus pelajar hamil di luar nikah, Yudha mengaku telah mengoptimalkan fungsi Pusat Informasi Kesehatan Kesehatan Remaja (PIK-RR). Tak hanya itu, pihaknya juga telah membentuk PIK di lima kampus. "Ini sedang kita proses untuk membentuk PIK di tingkat SMA dan di bawahnya," cetusnya.

Melalui PIK-RR ini, tambah Yudha, para pelajar diberikan sosialisasi mengenai bahaya melahirkan di usia dini. Juga, kesiapan mental bagi mereka untuk menapaki jenjang pernikahan di usia muda.

Dia berharap kondisi ini menjadi perhatian khusus Dinas Pendidikan (Dindik), terutama untuk mengambil kebijakan terkait kasus tersebut. "Ini dilema juga. Jika mereka tetap bisa sekolah, kami khawatir akan ditiru pelajar lainnya. Harus ada pembahasan dan kebijakan khusus," tukasnya.

Dindik, lanjut Yudha lagi, juga harus mempertimbangkan sanksi tegas yang biasa diberikan pihak sekolah terhadap para korban. Menurutnya, Dindik harus melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah agar kasus siswi putus sekolah gara-gara hamil di luar nikah bisa ditekan.

"Terutama korban yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Ini juga untuk mendukung program wajib belajar 9 tahun," pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Imam Mashudi menegaskan, pihaknya tengah membahas solusi atas banyaknya kasus pelajar yang hamil di luar nikah. Selain penanggulangannya, pihaknya juga akan merumuskan bagaimana solusi atau tindakan yang harus dilakukan sekolah kepada korban. ”Kami tengah membahasnya,” kata Imam.

Tingginya kasus pelajar hamil di luar nikah ini tambah Imam, perlu diantisipasi oleh banyak pihak. Selain pendidikan dari sekolah, peran orangtua juga sangat penting, mengingat peran guru di sekolah hanya terbatas.

”Kita juga bakal sosialisasikan ke semua sekolah mengenai bahaya seks bebas. Berharap agar angka pelajar hamil di luar nikah ini bisa ditekan,” tukasnya.(okezone.com)