Jumat, 23 September 2011

Oknum Anggota KIP Bener Meriah Masuk Sel

Ilustrasi
REDELONG | ACEH MINUTES - WN, salah seorang oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah, sejak tiga hari terakhir ditahan di sel Mapolres Bener Meriah. WN dituduh melakukan penipuan dan penggelapan melalui bisnis multi level marketing (MLM) TVI Ekspres. Penahanan terhadap anggota KIP oleh pihak Polres Bener Meriah, lantaran adanya laporan dari tiga orang yang merasa dirugikan oleh tersangka.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Drs Hari Apriyono melalui Kasat Reskrim Iptu Hartana S Sos, ketika ditanyai Kamis (22/9), membenarkan adanya penahanan terhadap salah seorang oknum anggota KIP Bener Meriah.

Disebutkan Iptu Hartana, penahanan terhadap anggota KIP itu, dilakukan karena tersangka telah melanggar pasal 370 JO 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Dugaan penipuan yang dilakukan tersangka ketika menjalankan bisnis MLM TVI Eskpres pada tahun lalu,” kata Iptu Hartana.
Dipaparkan Kasat Reskrim, berdasarkan laporan tiga orang saksi korban, sebelumnya mereka diajak oleh tersangka WN untuk bergabung dalam bisnis MLM TVI Ekpres. Sekitar bulan Agustus 2010 lalu, seorang saksi korban berinisial ZZ, warga Kampung Pintu Rime Gayo, didatangi oleh tersangka dan mengajak untuk bergabung dalam bisnis tersebut. “Ketika itu, korban diminta untuk menyetorkan dana sekitar Rp 2,6 juta per satu boat (mata). Dengan janji, dalam tiga bulan kemudian dana tersebut akan bertambah beberapa kali lipat secara otomatis,” papar Iptu Hartana.

Namun, tambah Iptu Hartana, rayuan dan janji yang pernah dilontarkan tersangka WN setelah ditunggu-tunggu oleh para saksi korban tak kunjung terealisasi. Sementara dana yang telah disetorkan kepada WN telah mencapai angka hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah. “Ada beberapa orang korban yang akhirnya melapor ke pihak Polres Bener Meriah, lantaran merasa ditipu oleh tersangka. Uang ratusan juta rupiah tak mampu dikembalikan oleh tersangka,” paparnya.

Dirincikan, tiga orang yang telah melayangkan laporan ke Polres Bener Meriah, antara lain, ZZ dengan jumlah dana yang telah disetor kepada tersangka sebesar Rp 107.500.000,-. Saksi korban lain, yakni CO telah menyetor dana sebesar Rp 62.400.000 dan LTF, telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar Rp 91.600.000,-. “Kemungkinan jumlah korbanya akan bertambah karena diduga banyak masyarakat yang telah tertipu lewat bisnis ini. Namu baru tiga orang yang melapor,” terang Kasat Reskrim.

Disebutkan, terkait dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan melalui bisnis MLM TVI Ekepres, yang melibatkan salah seorang oknum anggota KIP Bener Meriah ini, pihak Polres Bener Meriah, telah memintai keterangan dari tujuh orang saksi. “Sejak akhir Agustus 2011 lalu, kami memanggil tersangka, namun dengan alasan sakit, sehingga tgl 20 September 2011, kami menjemput tersangka. Dan saat ini telah ditahan di Mapolres Bener Meriah,” pungkas Iptu Hartana.

Salah seorang saksi korban CO yang dijumpai di Mapolres Bener Meriah, menyebutkan, pihaknya sebelum melapor ke polisi terkait dengan aksi penipuan itu, telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tersangka tidak beritikad baik untuk menyelesaikan dan membayar kembali uang yang disetorkan kepadanya sehingga dilaporkan ke polisi. “Persoalan ini, sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi tetap menemui jalan buntu. Makanya langsung kami laporkan ke polisi,” ujar seorang saksi korban yang menolak nama lengkapnya dipublikasi.

Berdasarakn informasi yang berhasil dihimpun, bisnis MLM TVI Ekspres, sempat berkembang di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah. Bahkan, banyak warga di daerah dingin itu, ikut bergabung dan menjadi member (anggota) bisnis MLM yang sempat dilarang keberadaannya oleh pihak MPU setempat. Namun, hanya beberapa bulan bisnis tersebut berjaya, akhirnya menimbulkan persoalan, Banyak member yang mulai mengeluh lantaran merasa ditipu lewat bisnis tersebut.(serambinews.com)