Jumat, 23 September 2011

Partai Tommy Soeharto Terancam Gagal Ikut Pemilu 2014

JAKARTA | ACEH MINUTES - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan tidak memproses verifikasi Partai Nasional Republik (Nasrep). Pasalnya, hingga batas akhir verifikasi, partai yang mengusung Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menjadi kandidat presiden pada Pemilu 2014 itu tidak melengkapi persyaratan sebagai partai politik (Parpol) baru.

Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara (HTN) Kemenkumham Josi Besar, mengatakan, Partai Nasrep belum menyerahkan syarat pendirian partai dan surat pernyataan. Sedangkan batas akhir proses verifikasi parpol baru untuk memperoleh status badan hukum pada 22 September lalu. "Kalau syaratnya tidak lengkap, konsekuensinya tidak diverifikasi," kata Josi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/9/2011).
Kendati batas akhir verifikasi telah ditutup, Josi belum dapat memprediksi parpol baru yang bakal lolos untuk memperoleh status badan hukum. Hingga kemarin, Kemenkumham masih melakukan verifikasi. "Nanti akhir Oktober baru ketahuan parpol yang lolos dan tidak lolos," ujarnya.

Ketua Umum Partai Nasrep Yus Usman membenarkan pihaknya tidak melengkapi persyaratan verifikasi parpol. Alasannya, Partai Nasrep telah mengundurkan diri awal September lalu. Bahkan, surat pengunduran diri Partai Nasrep telah dikirim ke kantor Kemenkumham. "Suratnya sudah kami kirim ke Kemenkumham," tegasnya.

Yus menjelaskan alasan Partai Nasrep tidak melengkapi persyaratan karena telah memperoleh badan hukum. Dengan demikian, pihaknya tidak perlu mengikuti verifikasi parpol. Sebab, Partai Nasrep merupakan gabungan 16 parpol yang tidak lolos Parliament Threshold (PT) tahun lalu. Namun, parpol tersebut telah berstatus badan hukum.

Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan 14 parpol kecil untuk tidak melakukan proses verifikasi sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014. "Nah, kami memanfaatkan hasil Judicial Review MK pada 4 Juli lalu. Partai yang meleburkan diri ke Nasrep telah berbadan hukum. Jadi, kami langsung ke KPU untuk verifikasi," jelas dia.

Sayangnya, Yus memilih untuk bungkam ketika ditanya parpol yang bergabung ke Partai Nasrep. Namun, dia menegaskan keenam belas parpol itu tidak memiliki kader yang duduk di DPR. "Enam belas parpol itu tidak lolos parliament threshold. Tapi, maaf saya tidak bisa sebutkan partai mana saja. Nanti juga kami umumkan partainya," ungkapnya.

Meski enam belas parpol bergabung ke Partai Nasrep, mereka tetap menjagokan Tommy Soeharto sebagai calon presiden pada Pemilu 2014. Pun demikian dengan nama partai, tetap menggunakan Partai Nasrep. Bahkan, logo dan Anggaran Dasar Rumah Tangganya tidak berubah. "Hanya kepengurusan saja yang bertambah. Kami tetap maju pada Pemilu 2014," sebut Yus.

Ketika dikonfirmasi ulang, Josi tidak tahu ihwal pengunduran diri Partai Nasrep. Sebagai pelaksana teknis verifikasi parpol, Josi mengaku surat pengunduran diri Partai Nasrep tidak ada di mejanya. "Sampai hari ini tidak ada suratnya di meja saya," tegas Josi.

Sebelumnya, Direktur Tata Negara Kemenkumham Asyarie Syihabudin menyebutkan lima parpol baru yang melengkapi berkas permohonan. Parpol tersebut diantaranya, Partai Nasdem, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), dan Partai Independen. Sebelum verifikasi faktual, kelima parpol tersebut lebih dulu menjalani verifikasi administrasi.(okezone.com)