Senin, 19 September 2011

Gadis bisu diperkosa wartawan

ACEH TENGGARA | ACEH MINUTES - Hati siapa yang tak tergugah melihat penderitaan Bunga (28), atau nama samarannya, penduduk Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Sejak lahir dia berstatus penyandang cacat mental (tuna rungu/bisu), begitu dewasa malah diperkosa pria beristri.

Kini hidupnya bagaikan sabut ditengah lautan, terombang-ambing tak tentu arah mengarungi luasnya samudra. Ungkapan ini tidak terlalu berlebihan ditujukan kepada gadis bisu yang diduga diperkosa dan disodomi oleh pria yang mengaku wartawan berinisial Al (41), warga Desa Muara Lawe Bulan Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tanggara.

Peristiwa tragis yang menimpa gadis bisu tersebut terjadi pada pada bulan suci Ramadhan, Kamis (18/08) 2011. Awalnya Al yang sehari-harinya berprofesi wartawan melakukan dugaan pemerasan terhadap ibu korban bernama Yunizar (48) yang sehari-harinya berprofesi sebagai penyiar radio Indah FM di Kota Cane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Yunizar mengatakan dirinya mendapat bantuan dari Bupati Aceh Tenggara sebesar Rp5 juta untuk perbaikan menara tower radio. Al yang sebelumnya berteman dekat dan sering di rumah korban meminta uang Rp5 juta untuk keperluan sesuatu.

Merasa berteman lama dan sudah dianggap saudara, akhirnya Yunizar memberikan Rp2 juta. Al pun menrimanya, namun bebrapa hari dia datang lagi dan meminta Rp3 juta dengan cara memaksa dan mengancam. Tindakan Al yang sudah merugikan Yunizar itu awalnya dianggap positf.

Namun, belakangan setelah anaknya Yunizar gadis bisu itu dibawa Al jalan-jalan, pulangnya gadis itu menangis meraung, sehingga menimbulkan kecurigaan orangtuanya. Gadis bisu itu kemudian membuka pakaiannya dan menunjukan dengan bahsa isyarat kalau kemaluannya sudah berdarah dibuat tersangka dengan cara diduga diperkosa.

Bukan itu saja, setelah dibawa berobat ke dokter Bukhari, teryata gadis itu diperkosa dan disodomi oleh tersangka. Atas peristiwa itu, orangtua korban membuat pengaduan ke Mapolres Aceh Tenggara dengan No.Pol.B/505/VIII/2011 Reskrim Tertanggal 19 Agustus 2011.

Namun hingga saat ini pihak Polres Agara masih melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus yang menimpa gadis tuna rungu tersebut.

Kapolda Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), Irjen Iskandar Hasan melalui pesan singkat Kabid Humas Polda NAD, Kombes Fariz menjawab pesan singkat tersebut, kalau SMS kiriman wartawan telah dikirimkan ke Kapolres Agara dan saudara ada baiknya datang ke Polres temui Kapolres AKBP Arsyad .

Lalu dilakukan konfirmasi ke Aiptu Zul Effendi (Kaur Bin Ops Polres Agara ) yang menandatangani SP2HP terkait kasus tersebut. Kaur Bin Ops mengatakan, kasus ini masih dalam lidik dan polisi sedikit mengalaimi kendala lantara belum bisa menghadirkan saksi ahli tuna wicara (penerjemah).

Yunizar meminta agar pihak Polres segera melakukan penahanan terhadap tersangka, jika kasus ini tidak serius ditangani polisi, maka akan diadukan ke Mabes Polri, DPR RI, Komnas HAM. Karena kasus ini telah melanggar pasal 289 KUHP atau pasal 5 Qanun No 14 tahun 2003 tentang mesum.(waspada.co.id)