Jumat, 19 Agustus 2011

Polisi dilarang mudik dengan mobnas

BANDA ACEH - Larangan mudik Idul Fitri 1432 Hijriah menggunakan mobil dinas (mobnas) tak hanya diberlakukan bagi para pegawai negeri sipil (PNS), tapi juga berlaku bagi polisi, termasuk yang bertugas di Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan menyampaikan hal itu ketika menjawab wartawan di Banda Aceh.

“Kita menyambut baik kebijakan pemerintah yang melarang mudik atau pelesiran dengan mobil, ini tak hanya berlaku di Aceh, tapi juga daerah lain. Tak hanya PNS, kebijakan yang sama juga berlaku untuk polisi,” kata Kapolda hari ini.

Kapolda mengakui tak ada razia khusus terhadap PNS, maupun polisi di Aceh yang menggunakan mobil dinas di luar tugas, terutama saat mudik, maupun saat hari raya nanti. “Itu menyangkut moral yang harus dijaga oleh masing-masing pribadi. Mobil dinas itu hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas,” tegas Kapolda.

Sebelumnya, Sekda Aceh, T Setia Budi melarang para PNS, terutama para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan anggota keluarganya mudik lebaran dengan mobil dinas. Jika dilakukan maka surat teguran akan dilayangkan kepada yang bersangkutan.

“Jika masyarakat melihat mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran atau buat belanja sang istri, atau dipakai oleh anaknya, catat plat mobilnya dan lapor ke saya,” kata Sekda T Setia Budi.Sumber Waspada Online