Jumat, 19 Agustus 2011

Hari Ini KIP Temui Mendagri

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dijadwalkan bertemu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi guna membicarakan masalah pilkada di provinsi itu.
"Rencananya pertemuan berlangsung di Jakarta pada 19 Agustus 2011. Yang menghadiri pertemuan itu hanya Ketua KIP Provinsi Aceh Abdul Salam Poroh," kata anggota KIP Provinsi Aceh, Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, Kamis.
Ia mengatakan, dalam pertemuan itu nantinya Mendagri diwakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan.
"Rencana semua pertemuan dijadwalkan 22 Agustus 2011. Namun, Pak Djohermansyah Djohan meminta dipercepat, sehingga diputuskan 19 Agustus 2011," kata dia.
Menurut Yarwin, konsultasi tersebut terkait surat Mendagri yang menyarankan KIP Provinsi Aceh menghentikan semua tahapan pilkada dengan alasan mendinginkan suasana politik di Provinsi Aceh.
Yarwin mengatakan, surat tersebut dilayangkan ke KIP Provinsi Aceh setelah para pihak berkepentingan pada pilkada Aceh duduk bersama dengan Mendagri di Jakarta, 3 Agustus 2011.
Berdasarkan saran tersebut, KIP Provinsi Aceh menghentikan tahapan pilkada terhitung 5 Agustus 2011 hingga 5 September 2011 guna mendinginkan suhu politik yang sempat memanas akibat dipicu konflik regulasi.
Konflik regulasi ini mencuat akibat tidak disahkannya qanun pilkada yang sudah disetujui DPRA oleh Gubernur Aceh karena tidak mengakomodasi calon perseorangan.
Padahal, KIP sudah menjadwalkan pemungutan suara pilkada pada 14 November 2011 berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Pilkada tersebut digelar serentak antara pemilihan gubernur dengan pemilihan 17 bupati/wali kota beserta wakil.
"Dalam pertemuan itu nantinya juga dibahas masalah tahapan pilkada. Apakah nantinya KIP akan melanjutkan yang terhenti atau akan ada penyusunan ulang tahapannya," kata dia.
Selain itu, kata dia, KIP juga meminta petunjuk Mendagri mengenai pembayaran honorarium petugas lapangan. Dengan adanya penghentian tahapan menyebabkan terjadi penambahan masa kerja petugas lapangan.
Berdasarkan tahapan yang disusun sebelumnya, masa kerja petugas lapangan delapan bulan. Namun, karena adanya penghentian, maka masa kerja petugas lapangan menjadi sembilan bulan.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum menyatakan bahwa anggaran petugas lapangan tidak boleh lebih dari delapan bulan.
"Selain bertemu dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, KIP juga direncanakan akan berkonsultasi dengan KPU Pusat," sebut Yarwin Adi Dharma.Sumber Lintas Aceh