Jumat, 19 Agustus 2011

GeRAK minta transparan dana Pilkada

BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pemerintah Aceh transparan atas anggrana Pemilukada.

Anggaran tersebut dikhawatirkan berpotensi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan hasil analisa data yang diperoleh GeRAK Aceh, penggunaan dana Pilkada tahun 2011 yang diusulkan untuk dana putaran pertama sebesar Rp178.527.328.082, dana tersebut dibagikan kepada 7 (tujuh) unit kegiatan meliputi dana yang akan diperuntukan untuk KIP.

“KIP pemilihan tidak bersama, KIP pemilihan bersama, panwaslu, Panwaslu tidak bersama, panwaslu Bersama dan dana pengamanan untuk Polda Aceh, sehingga total dana yang diusulkan mencapai Rp178.527.328.082,” ungkap Kepala Divisi Kebijakan Publik di Banda Aceh, hari ini.

Anehnya kata Isra, berdasarkan laporan yang disampaikan ke DPRA hingga saat ini KIP Aceh telah menghabiskan anggaran Rp5,5 miliar atau 15 persen dari total alokasi Rp37.765.559.350. hal ini menjadi sesuatu yang patut dan perlu dipertanyakan keabsahannya, sebab berdasarkan pada hasil kegiatan untuk tahapan pilkada sangat mustahil penggunaan anggaran hingga saat ini telah mencapai angka Rp5,5 miliar dengan durasi masa kerja efektif baru berlangsung 3,5 bulan kerja.

Kemudian lanjutnya, jika disandingkan dengan tahapan penting dari Pilkada ini malah belum dilakukan seperti untuk pengadaan barang dan jasa, mobiler dan perlengkapan lain yang berhubungan khusus dengan tahapan Pilkada, maka atas dasar hal tersebut KIP perlu memperjelas penggunaan anggarannya agar terbebas dari rasa curiga, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh KIP berlangsung sempurna dan transparan.

Hal yang sama juga telah berlangsung dimasing-masing KIP Kab/Kota, dimana diketahui hingga saat ini banyak KIP di kab/kota telah menggunakan anggaran dalam jumlah besar, padahal jika dilihat dari tahapan kerja pelaksanaan baru berjalan sebagaian yaitu sebatas tahapan verifikasi daftar KTP dari jalur perseorangan, penerimaan panwas serta unsur2 pendukung lainnya di masing2 kabupaten/Kota.

Sementara untuk tahapan yang khusus misalnya pengadaan kotak suara, alat peraga atau yang lain belum berlangsung, maka terlalu naif jika banyak dari KIP kab/kota juga telah menggunakan anggaran dengan jumlah besar, maka atas hal tersebut penting diklarifikasi agar kualitas pilkada Aceh tidak dikotori oleh praktek dugaan korup dikemudian hari.

Berangkat atas fakta tersebut tambah Isra hal penting yang harus segera dilakukan baik oleh pihak DPRA maupun DPRK kab/kota melakukan permintaan pertanggungjawaban atas masing-masing anggaran yang telah dilakukan, hal ini penting dilakukan untuk menjamin agar semua alokasi anggaran yang telah digunakan tersebut harus di pertanggungjawaban secara terbuka dan akuntabel kepada rakyat Aceh, agar upaya pelaksanaan pilkada di Aceh bisa berjalan dengan aman dan tanpa ada kecurigaan dalam penyelewangan pilkada kedepan.

Apalagi selama ini, pengalaman telah membuktikan bahwa alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi KIP dan Panwaslu Kab/Kota sangat rentan dengan potensi korupsi, terlebih hal ini diakibatkan oleh lemahnya lembaga pengawasan yang berada di kabupaten/kota mengawasi penggunaaan anggaran baik oleh KIP maupun pihak lain.

Dengan demikian GeRAK Aceh Mendesak KIP Aceh dan pemerintah Aceh membuka kepada publik berapa sebenarnya dana yang akan dikelola selama proses Pilkada 2011 berlangsung dan kewajiban memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp5,5 Miliar kepada publik, sehingga semua alokasi anggaran yang sudah dipergunakan oleh KIP Aceh bisa diketahui oleh masyarakat.

Begitu juga kepada seluruh pelaksana pilkada di Aceh seperti KIP Kab/Kota, Panwaslu Provinsi dan Kab/Kota, Polda Aceh serta Pemerintah Aceh untuk dapat membuka informasi yang dibutuhkan.

Selain itu, GeRAK Aceh juga Mendesak BPK RI untuk dapat melakukan audit investigative terhadap seluruh dana tahapan pilkada putaran pertama pada KIP Aceh, KIP Kab/Kota, Polda Aceh, Panwaslu Provinsi Aceh, Panwaslu Kab/Kota serta Pemerintah Aceh, sebagai upaya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Aceh terhadap semua dana yang telah dianggarkan untuk Pilkada 2011 berjalan dengan baik dan tanpa menimbulkan dugaan yang mengarah kepada prilaku tindak pidana korupsi, terlebih dalam pilkada Aceh tahun 2011 potensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi sangat besar terjadi, maka hal yang paling bijak adalah dengan melakukan kontrol dan pengawasan dari tahapan awal sampai dengan selesainya tahapan pilkada. Dan Mendorong pihak DPRK kabupaten/Kota juga melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh DPRA. sumber waspada online