Senin, 29 Agustus 2011

Sekdes Membela Rakyat Ditangkap Aparat Polres

ACEH MINUTES] KUALA KAPUAS,�Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyesalkan tindakan aparat Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah yang telah melakukan penangkapan terhadap Sekertaris Desa Biru Maju Mulyani Handoyo yang berpihak masyarakat.

"Kami menilai Polres Kotawaringin Timur tidak profesional dan justru menangkap Sekdes yang berada di pihak masyarakat dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan besara swasta PT Buana Arta Sejahtera (BAS)," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Arie Rompas di Kuala Kapuas, Senin (29/8/2011).

Dikatakan, apa dasar polisi melakukan penangkapan Sekdes Biru Maju Mulyani Handoyo yang sedang memperjuangkan hak atas tanah transmigrasi yang di rampas oleh PT Buana Arta Sejahtera (BAS).

Ia mengatakan, pada beberapa waktu lalu pihak perusahan PT BAS berhasil memenjarakan Kades Biru Maju, Bapak Purnomo melalui pengadilan yang tidak berpihak pada rakyat dan menjatuhkan vonis 8 bulan dengan tuduhan mencuri buah di atas tanahnya sendiri.

"Kini giliran Sekretaris Desa Biru Maju kembali ditahan oleh pihak Polres Kotim dengan status tersangka, dengan tuduhan melanggar UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 pasal 21 dan pasal 47 Ayat 1 yang saat ini sedang pasal tersebut sedang dalam proses judicial review di Mahkamah Kontitusi," katanya.

"Upaya kriminalisasi aparat kepolisian terhadap Bapak Mulyani Handoyo ini kembali menunjukan ketidakadilan bagi rakyat yang berjuang untuk memperoleh hak atas tanah masyarakat transmigrasi Desa Biru Maju seluas 650 ha yang di rampas oleh PT BAS," katanya.

Proses penangkapan dan status tersangka yang dilakukan pihak kepolisian Polres Kotim ini tanpa ada alat bukti yang kuat. Dimana tanpa ada bukti-bukti atas keterangan awal dari saudara Mulyani Handoyo dan bukti pendukung seperti pemeriksaan saksi.

"Namun langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Kotawaringin Timur sehingga menunjukan tindakan tidak propesional pihak kepolisian, tetapi merupakan bentuk pembungkaman atas perjuangan masyarakat Desa Biru Maju," katanya.

Hal ini ditunjukan oleh aparat Polres Kotawaringin Timur dengan tidak dilakukan proses penyidikan terhadap laporan masyarakat atas pencaplokan lahan yang dilakukan oleh PT. BAS yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak aparat kepolisian.

Kinerja aparat Polres Kotawaringin Timur telah memperjelas keberpihakan aparatur kepolisian terhadap perusahaan yang sesungguhnya juga melakukan tindakan illegal karena melakukan aktivitas tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tidak membayar pajak atas penggunaan tanah, tidak mengantongi surat ijin pelepasan kawasan hutan padahal wilayah tersebut yang masih merupakan kawasan hutan.

"PT BAS juga telah merampas wilayah transmigrasi masyarakat Desa Biru Maju seluas 650 hektar dimana peruntukannya bukan untuk budidaya perkebunan sawit sesuai dengan UU Transmigrasi," katanya.

Situasi ini semakin menjauhkan rakyat untuk memperoleh rasa keadilan dimana semakin jauh upaya penegakan hukum dan keberpihakan aparatur negara bagi rakyat yang membuktikan gagalnya negara dalam menjamin dan memenuhi keadilan bagi warga negaranya.

Untuk memenuhi rasa keadilan, seharusnya aparat kepolisian Polres Kotim menghentikan proses penyidikan dan membebaskan Sekertaris Desa Biru Maju dari tahanan karena tidak ada bukti yang kuat telah terjadi kerugian terhadap PT BAS sebagaimana yang tertuang dalam pasal 21 UU Perkebunan Nomor 18 tahun 2004 tersebut.

"Selain itu UU Perkebunan No 18 Tahun 2004 khususnya pasal 21 dan pasal 47 yang dituduhkan tersebut sedang dalam proses judicial review di mahkamah konstitusi karena menghilangkan hak-hak konstitusi rakyat dalam memperjuangkan hak-haknya dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

Pihak kepolisian seharusnya segera memproses laporan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap pencaplokan lahan oleh PT BAS dan menyidik pelanggaran Undang-undang kehutanan no 41 tahun 1999 yang menduduki kawasan hutan secara illegal serta melakukan pengunaan tanah tanpa membayar pajak di wilayah konsensinya yang mengakibatkan kerugian Negara.(Kompas.com)