Senin, 29 Agustus 2011

Dapat Remisi Lebaran, 8 Koruptor Langsung Bebas

ACEH MINUTES] Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan potongan hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri pada 235 tahanan korupsi. Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya langsung bebas.

"Dapat remisi korupsi jumlah total 235, langsung bebas 8," kata Kepala Seksi Peliputan dan Penyajian Berita, Ika Yusanti kepada detikcom, Senin (29/8/2011).

Menurut Ika, dari 8 napi yang bebas, 6 orang berasal dari Sumatera Selatan. Sisanya dari DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan.

"Rata-rata remisinya mulai dari 15 hari sampai 2 bulan," terangnya.

Pemberian remisi ini sudah disetujui oleh Ditjen PAS. Sementara pengortingan hukuman mulai berlaku tanggal 1 Syawal 1432 H.

Terkait munculnya kritikan terhadap remisi ini, Ika menegaskan sah-sah saja. Namun pihaknya mengaku sudah memberikan syarat ketat bagi koruptor yang layak mendapat remisi.

"Kalau korupsi itu beda dengan tahanan kriminal pada umumnya. Kalau yang biasa 6 bulan, kalau korupsi harus menjalani 1/3 masa tahanan," terangnya.

Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo juga menambahkan, seorang koruptor yang diberi remisi adalah para tahanan yang tidak berkaitan dengan korupsi uang negara senilai Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga bukan penegak hukum dan sifatnya bukan aktor utama.

"Kan biasanya ada aktor utama, ini hanya pengikut saja," tegasnya.(detik.com)