Kamis, 18 Agustus 2011

Pemerintah Harus Hapus Remisi untuk Koruptor

SURABAYA- Langkah pemerintah untuk memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap koruptor terus menuai kontroversi.

Meski remisi adalah hak para narapidana, namun pemerintah seharusnya membuat payung hukum agar koruptor tidak dapat remisi. Sebab korupsi adalah bahaya laten yang mengacam negara.

"Pemerintah harus menerbitkan payung hukum agar para koruptor tidak menerima remisi hingga kondisi 'darurat korupsi' ini selesai," kata Presedium Jaringan Islam Anti Diskriminatif (JIAD) Jawa Timur, Aan Anshori, kepada okezone, Kamis (18/8/2011).

Pemberian remisi memang telah diatur oleh undang-undang, terutama bagi narapidana yang berkelakuan baik selama di penjara. Namun, kata Aan, pemeritah SBY tidak perlu memberikan remisi ini pada koruptor.

Alasannya, korupsi merupakan musuh utama bangsa ini. Kemiskinan dan kebodohan adalah dampak langsung dari korupsi yang melanda bangsa ini. Payung hukum tersebut, seharusnya jadi gebrakan pemerintah SBY.

"Justru saya berharap MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan semacam fatwa haram untuk pemberian remisi koruptor," tandas Aan.

Aan juga menilai, pemberian remisi saat ini tidak luput dari kepentingan politik. Pada 2010 lalu pemerintah seolah-oleh mengobral remisi bagi para koruptor.

“Seperti Danny Setiawan (Eks Gubernur Jawa Barat), Aulia Pohan. malah Syaukani mantan Gubernur Kutai, Kalimatan Timur mendapat grasi 3 tahun. hebat kan," cetusnya. 
sumber: okezone