Kamis, 18 Agustus 2011

Di Aceh, Ramai-ramai Istri Minta Cerai

BANDA ACEH | Istri yang minta cerai kepada suaminya merupakan kasus paling menonjol yang ditangani pihak peradilan Islam, Mahkamah Syar�iah di Provinsi Aceh dalam beberapa tahun terakhir dipicu oleh persoalan ekonomi dalam rumah tangga. �Sebuah keprihatinan bahwa mayoritas kasus perceraian yang ditangani di Mahkamah Syar�iah Aceh itu adalah istri yang mengajukan gugat cerai,� kata Ketua Mahkamah Syar�iyah Aceh H Idris Mahmudy di Banda Aceh, Kamis (18/8).

Sekitar 75 persen kasus adalah istri meminta cerai dan 25 persen lainnya adalah permintaan cerai dari suami. Di Kota Banda Aceh rata-rata lebih 100 kasus permintaan cerai berasal dari istri. Mahmudy menjelaskan, berbagai faktor menjadi latarbelakang sebagai pemicu permintaan cerai dari istri.

�Misalnya, sang istri beralasan bahwa tidak tahan lagi karena suaminya tidak punya penghasilan atau tidak pernah memberi nafkah kepada keluarganya, sehingga berujung keperceraian,� katanya menambahkan.

Namun, ia menjelaskan meningkatnya kasus perceraian di provinsi ujung paling barat Indonesia itu juga dilatarbelakangi kurangnya pemahaman agama pasangan suami-isteri. �Itu semua menjadi masukan agar setiap calon pasangan pengantin agar memperkuat pemahaman agamanya, terutama terkait bagaimana cara mengatur rumah tangga sesuai tuntunan Islam,� kata dia menjelaskan.

Selain kasus perceraian, Mahkamah Syar�iyah Aceh juga menanggani masalah harta warisan bersama antara suami dan istri, serta faraid dalam sebuah keluarga. �Biasanya, masalah harta warisan itu muncul ketika seorang laki-laki meninggal dunia, kemudian terkadang ada pihak wali yang mempersoalkan hartanya, atau disebut juga harta gono-gini,� katanya menjelaskan[]

Sumber: Republika