Kamis, 18 Agustus 2011

Interpol tolak permohonan 'red notice' Neneng

JAKARTA - Interpol menolak permohonan red notice terhadap Neneng Sri Wahyuni yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan itu ditolak lantaran belum memenuhi syarat administrasi.

“Kami kembalikan lagi,” ujar Kepala Bagian Kejahatan Internasional, Komisaris Besar Hasan Malik.

Hasan menjelaskan bahwa berkas permohonan buron diajukan KPK tidak lama setelah Komisi itu menetapkan status tersangka terhadap Neneng terkait kasus proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja. “Tapi dua hari setelahnya kami kembalikan karena belum menyertakan kelengkapan berkas perkara dengan lengkap,” jelasnya.

Neneng lenyap dari pantauan KPK bersamaan proses perburuan suaminya, Muhammad Nazaruddin, yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet. Awalnya, ia sempat terpantau menemani Nazar selama masa pelarian di sejumlah negara, seperti Vietnam, Kamboja, dan Dominika. Namun jejak keberadaannya tidak terdeteksi saat Nazar diciduk Kepolisian Kolombia, pekan lalu.

Neneng merupakan satu di antara puluhan buron yang sedang diburu pemerintah. Berdasarkan catatan Interpol di Indonesia, kata Hasan, permohonan buron telah ditetapkan terhadap lebih dari 90 tersangka. Jumlah itu diajukan sejumlah lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2003.

Hasan menjelaskan para buron umumnya terlibat kasus korupsi, penipuan, kejahatan perbankan, narkotik, dan pembalakan liar. Kasus yang cukup menonjol dari sisi kerugian keuangan negara terlihat pada penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. “Jumlahnya mencapai puluhan trilliunan rupiah,” katanya.

Menurut Hasan, penetapan status buron memiliki efektivitas dalam memburu para tersangka. Sebab status tersebut dengan sendirinya akan mempersempit ruang gerak para tersangka di luar negeri. “Mereka tidak akan bisa sembarangan keluar dari pintu imigrasi suatu negara, kecuali jika mereka menggunakan paspor palsu,” tandasnya. sumber waspada online