Jumat, 12 Agustus 2011

Inilah Taktik Petugas Membawa Pulang Nazaruddin

BOGOTA - Keinginan Muhammad Nazaruddin agar dirinya diperiksa di Bogota, Kolombia, ditolak oleh otoritas pemerintah setempat. Ia dideportasi dan diserahkan kepada pemerintah Indonesia yang telah mengirim tim penjemput sejak beberapa hari lalu.

Permintaan Nazaruddin untuk mendapatkan perlindungan politik dalam status "political asylum" juga ditolak oleh pemerintah Kolombia. Menurut Wakil Duta Besar RI di Bogota, Made Subagia, penolakan itu dilakukan karena pemerintah setempat tak ingin direpotkan oleh masalah kriminal seperti kasus Nazaruddin. "Kolombia sudah sering menghadapi kasus seperti ini," katanya saat ditemui Tempo di kantornya, Kamis petang tadi waktu setempat atau Jumat, 12 Agustus 2011 pagi tadi.

"Mereka tak mau hubungan baik yang sudah terjalin selama ini dengan Indonesia terganggu oleh hal-hal semacam ini," ia menambahkan. "Lagipula, kasus Nazaruddin itu adalah pidana murni. Tak ada hak politik apa pun dari yang bersangkutan yang terancam atau dilanggar selama ini."

Upaya tim pengacara Nazar di bawah koordinasi O.C. Kaligis untuk memperoleh akses perlindungan hukum juga tak bisa dilakukan maksimal. Bahkan, sejak ditangkap di Cartagena pada 6 Agustus malam lalu, Nazar tak pernah diberi kesempatan untuk didampingi pengacaranya dalam proses pemeriksaan di Imigirasi dan kepolisian setempat. "Itu semata-mata karena aturan dan protokol pemerintah Kolombia," kata Made. "Mereka minta ada kelengkapan surat kuasa dan sebagainya."

Melalui Kaligis, Nazaruddin juga berusaha menyewa pengacara lokal dari kantor De La Espriella di Bogota D.C, yaitu pengacara Abelardo De La Espriella. Bahkan, ia sudah berhasil mendapatkan surat kuasa yang ditulis dalam bahasa Spanyol dan diteken Nazaruddin plus cap jempolnya. Namun, hanya selang beberapa jam setelah surat itu dilengkapi, pukul 17.15 waktu setempat, Nazaruddin keburu dibawa terbang dengan pesawat khusus yang disewa untuk dipulangkan ke Indonesia.
sumber: Tempointeraktif.com