Jumat, 12 Agustus 2011

Di Takengon, Pemuda Gangguan Jiwa Dipidanakan


Takengon : seorang warga kampung Pepayungen Angkup  Kecamatan Silih Nara dengan inisial PT (24 tahun), kemarin Rabu (10/8/2011), menjalani Sidang kasus tindak pidana perusakan fasilitas Sekolah Luar Biasa (SLB) Angkup tanggal 22 Januari 2011. Pemuda tersebut mengalami ganguan psikologi (kejiwaan), dan dalam persidangan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa dianggap merusak perabot kelengkapan sekolah seperti meja, kursi dan lemari yang kerugiannya ditaksir sebesar Rp 9 juta.
Perbuatan perusakan oleh terdakwa, awalnya dipicu persoalan karena ibu kandung terdakwa yang merupakan tenaga honorer di sekolah tersebut, tercatat setiap bulannya menerima gaji dari pengelola sekolah. Namun, sejak setahun lebih gaji tidak pernah diterima ibu terdakwa, sehingga terdakwa selaku anak kandungnya timbul kecewa dan melakukan tindakan perusakan, jelas Ainul Yaqin mengutip dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU).
”Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami sangat prihatin dengan perkara ini, karena terdakwa jelas mengantongi surat keterangan dari Rumah Sakit Umum (RSU) Datu Beru Takengen, yang disebutkan bahwa terdakwa sedang menjalani pengobatan di poli psikiatri karena ada tanda-tanda gangguan penyakit psikologis bila mendapat banyak beban pikiran”,  jelas Ainul.
Menurut Moch. Ainul Yaqin, S.HI dari LBH Pos Takengen seharusnya terhadap orang yang mengalami gangguan psikologis (kejiwaan) tidak dapat dipidanakan. Merujuk kepada pasal 44 ayat (1) KUH Pidana. Meski demikian penyidik dan Penuntut Umum (JPU) tetap menjeratkan terdakwa dengan pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
”Untuk saat ini, terdakwa tersebut berstatus sebagai tahanan kota oleh penuntut umum”, demikian diucapkan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon, Moch. Ainul Yaqin, SHI didampingi advokat publik Zulfa Zainuddin, SHI.(wyra)
Sumber : Lintasgayo online news