Sabtu, 20 Agustus 2011

Biksu Sri Lanka Ditangkap Atas Kejahatan Seks Anak

Colombo - Kepolisian Sri Lanka menangkap seorang biksu Budha ternama di negeri itu. Pria berumur 60 tahun itu dituduh melakukan hubungan seks dengan seorang anak perempuan usia 12 tahun.

Parahnya lagi, perbuatan maksiat itu berlangsung selama kurang lebih setahun di kuil biksu tersebut di distrik Anuradhapura. Demikian disampaikan kepolisian Sri Lanka seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (20/8/2011).

Tidak disebutkan identitas biksu lanjut usia tersebut. Kepolisian Sri Lanka juga tidak bersedia memberikan penjelasan lebih rinci mengenai penangkapan tersebut.

Beberapa waktu lalu, beberapa biksu telah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan anak. Namun penangkapan hari ini merupakan kasus paling menggemparkan di Sri Lanka.

Menurut aturan hukum di Sri Lanka, para pelaku kejahatan seks bisa dipenjara maksimum 15 tahun. sumber detik.com