Sabtu, 03 September 2011

[Penetapan 8 Calon Pimpinan KPK] Panitia Seleksi Hormati Putusan MK

JAKARTA | ACEH MINUTES - Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penetapan 8 calon terpilih sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak memusingkan wacana penolakan yang akan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat. 

"Kerja kami di Pansel kan sudah Selesai" terang anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Saldi Isra ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (3/9). 

Saat ini merebak wacana DPR untuk menolak delapan nama calon pimpinan KPK), karena ada keinginan agar Pansel mengajukan sepuluh nama calon. Saldi menuturkan, wacana tersebut hendaknya diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR karena Pansel telah menyelesaikan tugasnya dengan menrekomendasikan delapan nama kepada Presiden.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Pansel lainnya, Imam Prasodjo. Dia mengungkapkan, dikirimnya delapan nama ke DPR merupakan tafsiran dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Busyro Muqoddas menduduki jabatan ketua KPK selama 4 tahun. 

"Jadi Silahkan DPR berdebat saja dengan MK mengenai hal ini," ujarnya. 

Imam menjelaskan, pengajuan delapan nama tersebut juga telah sesuai dengan Undang-Undnag No 30 Tahun 2002 Pasal 30 ayat (9) yang menyebutkan, "Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik". 

Imam menuturkan, karena jabatan ketua KPK sudah ada, jadi hanya dibutuhkan 4 pimpinan lagi sehingga Pansel menyodorkan delapan nama calon pimpinan. "Kenapa mempersulit hal yang mudah," ungkap Imam.(MICOM)