Sabtu, 10 September 2011

[ACEH] Raqan Pilkada Macet


BANDA ACEH | ACEH MINUTES - Badan Legislasi (Banleg) DPRA yang diberi tugas oleh Pimpinan DPRA untuk menelaah isi Raqan Pilkada yang diajukan ulang oleh pihak eksekutif pada 8 September 2011 menyatakan raqan itu belum dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Banleg DPRA dalam suratnya kepada Pimpinan DPRA tertanggal 8 September 2011 menyatakan, raqan itu belum dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan dua alasan. Alasan pertama, “materinya sama seperti yang sebelumnya” dan alasan kedua “tidak bisa dibahas dalam masa persidangan yang sama pada tahun yang sama.” 

Mengenai “tidak bisa dibahas dalam masa persidangan yang sama pada tahun yang sama”, menurut Banleg DPRA sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun. 

Namun, ketika Serambi memastikan isi Pasal 33 Qanun Nomor 3 Tahun 2007, bunyinya berbeda, yaitu; “Rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara Gubernur/Bupati/Walikota dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa persidangan yang sama.”

Ketua Banleg DPRA, Tgk Harun SSos yang dimintai penjelasannya terkait surat banleg ke Pimpinan DPRA membenarkan pihaknya telah menyampaikan hasil telahaan Raqan Pilkada yang disampaikan eksekutif kepada DPRA. “Hasil telahaan kami raqan itu belum dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut karena dua alasan. Pertama materinya sama seperti yang diserahkan sebelumnya, dan kedua karena dalam masa sidang yang sama tahun yang sama tidak boleh dilakukan pembahasan raqan yang sama,” kata Tgk Harun mengutip isi surat dimaksud.

Kecuali itu, tambah Tgk Harun, masih ada satu alasan lagi yang belum disampaikan secara tertulis oleh banleg kepada Pimpinan DPRA, yaitu mengenai perbedaan jumlah penduduk. Menurut data BPS, jumlah penduduk Aceh saat ini 4,4 juta jiwa, sementara menurut data yang dibuat Pemerintah Aceh jumlah penduduk Aceh mencapai 4,9 juta jiwa. “Perbedaan data jumlah penduduk itu juga membuat ragu banleg untuk melanjutkan pembahasan raqan karena terkait dengan data pemilih Pilkada di Aceh,” katanya.

Wakil Ketua I DPRA, Amir Helmi mengatakan, dirinya sudah menerima surat banleg mengenai hasil telahaan Raqan Pilkada. Amir Helmi membenarkan banleg belum dapat melakukan pembahasan lebih lanjut raqan tersebut dengan alasan sebagaimana disampaikan dalam surat banleg ke Pimpinan DPRA.

Menurut Amir, kendati banleg telah menyampaikan rekomendasinya kepada Pimpinan DPRA, tapi untuk menjadi sebuah keputusan lembaga, akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA, Senin (12/9). “Dalam rapat bamus nanti diputuskan bisa atau tidak dilanjutkan pembahasan Raqan Pilkada tersebut,” ujar Amir Helmi.(serambinews)