Kamis, 08 September 2011

[PILKADA ACEH] KIP Lanjutkan Tahapan Pilkada 20 September

BANDA ACEH | ACEH MINUTES - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan tahapan pilkada untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur ditambah 16 bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di Aceh akan dilanjutkan 20 September 2011.

“Kebijakan itu diambil karena 20 September 2011 merupakan batas dari target penyelesaian Raqan Pilkada yang disepakati dalam pertemuan tingkat tinggi di Jakarta 3 Agustus 2011,” kata Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh didampingi Wakil Ketua, Ilham Saputra pada jumpa pers di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/9). Jumpa pers digelar seusai pertemuan dengan Gubernur, Dirjen Otda Kemendagri, Tim Menkopulhukam, Kapolda, Pangdam, Kajati, dan anggota Muspida Aceh.

Salam Poroh menegaskan, tidak ada penundaan tahapan pelaksanaan pilkada pasca-colling down atau pemberhentian sejenak (jeda) pada 5 Agustus-5 September 2011.

Menurut KIP Aceh, tahapan pilkada yang akan dimulai lagi pada 20 September akan melaksanakan tiga agenda utama yang tertunda pelaksanaannya, yaitu pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), pendaftaran calon dari parpol, dan pelaksanaan rekap dukungan calon perseorangan.

Telah mainkan peran
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Prof Dr Djohermansyah Djohan MA mengatakan, kunjungan kerjanya ke Aceh, Rabu-Kamis (7-8/9) adalah untuk mengevaluasi kegiatan masa cooling down selama sebulan penuh.

Dirjen Otda menilai, selama masa cooling down, masing-masing pihak (eksekutif-legislatif-KIP) telah memainkan perannya masing-masing. Misalnya, DPRA, setelah menerima Raqan Pilkada dari eksekutif telah meneruskan ke Badan Legislasi (Banleg) untuk ditelaah. 

Pada Rabu siang kemarin, Dirjen Otda melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPRA, Banleg, dan Pansus III. Dirjen Otda mendapat informasi Raqan Pilkada sedang ditelaah banleg dan hasilnya akan diserahkan ke Pimpinan DPRA, Jumat (9/9). 

Pimpinan DPRA juga sudah menyurati KIP Aceh pada 18 Agustus 2011 mengenai akan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur periode 2007-2012 pada 8 Februari 2012. “Ini artinya DPRA telah mempersilakan KIP untuk menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017,” kata Djohermansyah.

Sedangkan dari Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati, KIP, dan anggota Muspida Aceh lainnya, Dirjen Otda mendapatkan pernyataan siap melaksanakan Pilkada Aceh secara demokratis, rahasia, jujur, damai, dan berkualitas tanpa kekerasan.

Gunakan yang lama
Dirjen Otda juga menjelaskan, jika sampai 20 September 2011, Raqan Pilkada yang baru belum juga selesai, maka aturan yang dipakai oleh KIP untuk pelaksanaan tahapan pilkada adalah Qanun Pilkada lama (Nomor 7 Tahun 2006) ditambah dengan aturan pilkada secara nasional mengenai hal yang sama yang belum diatur dalam Qanun Pilkada yang lama.

“Semua itu harus berjalan sesuai tahapan. Sebelum masa kerja gubernur dan wakil gubernur yang lama berakhir pada 8 Februari 2012, sudah terpilih gubernur dan wakil gubernur yang baru sehingga kita harapkan tidak perlu ada penjabat gubernur,” demikian Dirjen Otda Kemendagri.

Curhat
Kedatangan tim dari Kemendagri yang dipimpin Dirjen Otda tidak disia-siakan para calon independen yang tergabung dalam wadah Persaudaraan Calon Independen. 

Ghazali Abbas Adan cs curhat ke Dirjen Otda dalam satu pertemuan informal di ruang lobi Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (7/9) sore. Suasana pertemuan berlangsung hangat, dinamis, dan terkesan agak santai yang sesekali diselingi gelak tawa.

Prof Djohermansyah tiba di lobi hotel sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung disambut hangat oleh Persaudaraan Calon Independen yang diwakili Ghazali Abbas Adan bersama rekan-rekan, antara lain H Rusli Muhammad (kandidat Bupati Aceh Besar), Munir Aziz (kandidat Walikota Sabang) dan pasangan calon Independen dari Pidie, Salman Ishak/Saifuddin Harun. Hadir juga Kepala Badan Kesbang Linmas Bustami Usman.

Begitu tiba, kedua pihak langsung menuju sebuah tempat di sudut ruang lobi dengan meja dan kursi seadaanya seperti yang tersedia di hari-hari biasa tanpa ada persiapan khusus. 

Minta ketegasan
Ghazhali Abbas yang maju mencalonkan diri sebagai kandidat bupati Pidie mengatakan, suasana pilkada di Aceh sebetulnya tidak ada sesuatu yang krusial hingga sampai menyita begitu besar perhatian pemerintah. 

Dia juga menampik adanya konflik regulasi pilkada yang selama ini dianggap sebagai “biang” persoalan yang membuat pilkada berjalan tersendat-sendat sampai harus terjadi penghentian tahapan (colling down).

“Sebetulanya tidak ada konflik regulasi di Aceh, yang ada hanya kepentingan segelintir kelompok kecil,” kata mantan anggota MPR RI asal Aceh ini. Menurut Ghazali, pemerintah pusat perlu melihat persoalan pilkada di Aceh secara jernih agar kepercayaan masayarakat Aceh kepada pemerintah tetap terjaga. Penegasan senada disampaikan Rusli Muhammad. “Pemerintah sepatutnya mendorong agar calon independen dapat ikut dalam pilkada, dan menjadi bagian dari regulasi yang diatur dalam qanun,” kata Rusli.(serambinews.com)