Kamis, 08 September 2011

Kesejahteraan guru segera disalurkan

BANDA ACEH | ACEH MINUTES - Dinas Pendidikan Aceh saat ini sedang memperoses pengajuan dana kesejahteraan guru PNS Rp1.100.000 per orang (tahap pertama), dengan membawa berkas pengajuan ke Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Aceh (DPKKA) pada Rabu (7/9), agar dana itu bisa segera dicairkan.

Namun dari 23 kabupaten/kota di Aceh, baru delapan kabupaten/kota yang telah melengkapi berkasnya. Yaitu Kota Sabang, Aceh Utara, Simeulu, Aceh Tengah, Subulussalam, Gayo Lues, Aceh Besar, dan Nagan Raya. Sedangkan kabupaten/kota yang lain, banyak yang belum melengkapi berkas, bahkan untuk Kota Lhokseumawe sama sekali belum mengirimkan berkas pengajuan. Sehingga belum bisa diproses pengamprahannya.

Hal itu diungkapkan Rahadian, Kasi Penyusunan Program yang berada di bawah Bidang Program dan Pelaporan Disdik Aceh. Rahadian mengatakan, hasil verifikasi menyatakan berkas delapan kabupaten/kota itu sudah lengkap. Mulai dari data guru hingga MoU penerimaan dana antara Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan gubernur.

“Rencananya, hari ini berkas yangtelah lengkap itu kami serahkan ke DPKKA. Nanti dokumen itu akan diverifikasi kembali oleh DPKKA sebelum dana dicairkan,” kata Rahadian.

Menurutnya, berkas dari 10 kabupaten/kota lainnya belum bisa diajukan ke DPKKA karena proposal permohonan dana masih diproses oleh Kadisdik kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan empat kabupaten/kota lagi, berkas dokumennya baru tiba di Disdik Aceh sehari sebelum lebaran Idul Fitri, dan sedang diproses. Sementara, berkas dari Lhokseumawe hingga kemarin belum diterima pihak Disdik Aceh.

“Kami harap Kadisdik Lhokseumawe segera mengirim berkasnya, agar diajukan ke gubernur guna penandatanganan MoU penerimaan dana, sekaligus dengan empat kabupaten/kota yang sudah kami terima. Jika sudah diteken gubernur, baru bisa diajukan ke DPKKA,” jelas Rahadian.

Dikatakan, dana kesejahteraan guru yang bersumber dari dana migas itu baru ditransfer pihak DPKKA ke rekening Disdik kabupaten/kota, jika telah memenuhi seluruh persyaratan. Selanjutnya, Disdik kabupaten/kota akan mengirim ke rekening masing-masing bendahara sekolah guna dibagi kepada guru yang berhak menerima.

Seperti tahun sebelumnya, tunjangan tersebut dibagi rata kepada setiap guru PNS di Aceh, mulai dari guru TK hingga SMA/sederajat. Masing-masing Rp 2.200.000 setahun yang disalurkan dalam dua tahap. Untuk guru PNS golongan tiga ke atas, dipotong PPH 15 persen. (waspada.co.id)