Kamis, 08 September 2011

Ganti rugi lahan rel KA telat

BIREUEN | ACEH MINUTES - Ganti rugi tanah masyarakat yang terkena untuk lokasi pembangunan rel kereta api (KA) di wilayah Kabupaten Bireuen paling telat dibayar 8 Desember mendatang.

Untuk mengidentitifikasi kepemilikan lahan dan hal lain yang terkait proses ganti rugi itu, mulai Senin (12/9) tim teknis pembebasan tanah pembangunan jalur kereta api itu akan turun ke lapangan.

Demikian antara lain hasil rapat tentang rencana pembebasan lahan warga yang tanahnya terkena jalur pembangunan rel kereta api yang telah diservei beberapa waktu lalu di Oproom Kantor Bupati Bireuen.

Rapat yang dipimpin Asisten III Setdakab Bireuen Hamdani, dihadiri Bupati Bireuen Nurdin Abdul Rahman, Kabid Program Dishubkomintel Aceh Junaidi bersama timnya, para camat dan keuchik yang daerahnya terkena jalur pembangunan rel kereta api, serta dinas terkait.

“Pertemuan itu juga membahas tata cara pembayaran lahan warga dan ikutannya,” kata Hamdani seraya menyebutkan lokasi pertama yang dikunjungi tim itu adalah Teupin Siron dan kemudian dilanjutkan hingga ke Kecamatan Juli.

Tugas tim itu, sebutnya, antara lain mengukur dan mengidentifikasi kepemilikan tanah serta bangunan diatasnya. “Setelah itu baru dilanjutkan dengan negoisasi harga, proses administrasi dan hal-hal lain sampai tuntas yang akan melibatkan tim sembilan,” jelas Hamdani hari ini.

Ditambahkan, tim teknis itu beranggotakan asisten I, BPN, camat masing-masing kecamatan, keuchik, Kabag Pemerintahan Umum, Sekdakab, Kabag Hukum, Dinas Pertanian, Dinas PU-Tamben. “Kalau proses di lapangan cepat selesai, mulai Oktober pembayaran ganti rugi oleh Satker Provinsi sudah bisa dilakukan,” pungkasnya. (waspada.co.id)