Senin, 15 Agustus 2011

Tapol GAM minta ditahan di Aceh

Antara foto
JAKARTA - Tiga eks tahan politik (Tapol) GAM masih mendekam di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas 1 Cipinang Jakarta, meskipun perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka- Indonesia sudah berjalan enam tahun 15 Aguastus 2011. Ketiganya diadili karena terlibat GAM di Jakarta dan sekitarnya.

Padahal sesuai MoU Helsinki 15 Agustus 2005, Point 3.1.2 dan Keppres No.22 tahun 2005 tentang amnesti umum dan abolisi,dinyatakan  bagi siapa saja yang terlibat GAM akan bebas.

” Semestinya kami yang duluan dipenjara di Jakarta juga ikut menikmati bebas sebagaimana anggota GAM lain,” papar Teuku Ismuhadi kepada Waspada, Minggu (14/8) di Jakarta.

Ismuhadi menyebutkan, dirinya dan dua rekannya Ibrahim dan Irwan sudah menjalani hukuman lebih 10 tahun di penjara. ‘’ Namun, MoU tersebut tidak kami dinikmati,’’ kata Ismuhadi. Bahkan, beberapa kali warga demo minta ketiganya dibebaskan, namun tidak ditanggapi

“Jika kami tidak bisa ikut bebas, maka tolonglah kami ditahan di Aceh agar lebih dekat dengan orang tua dan saudara lain,” pinta Ismuhadi dalam pernyataan tertulisnya.

Mantan pengusaha bengkel di Jakarta ini meminta kepada berbagai pihak untuk dapat berkoordinasi serta memohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI  Patrialis Akbar untuk mengabulkan permintaan ini.

Ismuhadi, Iwan dan Ibrahim sepakat untuk tidak terlibat pada polemik yang tidak menguntungkan  nasib tiga tapol di Cipinang. “Kami mohon, agar elit eks GAM, birokrat dan parlemen satu suara untuk memulangkan kami ke Tanoh Endatu,” ungkap mantan Direktur Operasinal Jakarta Fukuoka Corporation yang berpusat di Minamiku-Fukuokashi  Japan.

Sekedar mengingatkan, pada 26 September 2010, Patrialis Akbar dalam kunjungan ke LP Kahju Kelas 2 A Banda Aceh  menjelaskan  dokumen pengajuan permohonan pembebasan Ismuhadi Cs sudah diajukan. Kalau dihitung masa tahanan yang sudah melebihi 10 tahun penjara ditambah remisi-remisi karena berkelakuan baik, tidak lama lagi, Ismuhadi Cs, bakal bisa berkumpul lagi di tengah-tengah masyarakat Aceh.

Ismuhadi yang mahir bahasa Inggris dan Jepang, menjelaskan dia dan dua rekannya divonis melanggar Undang- undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan pidana masing-masing hukuman seumur hidup. Mereka ditahan sejak  24 september 2000.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Kepres No.174 Tahun 1999 tentang pemberian remisi bagi narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup yang telah menjalani hukuman lebih dari 5 tahun dan berkelakuan baik selama di Lapas, hukumannya dapat diubah menjadi pidana sementara 20 tahun, perubahan tersebut dilakukan oleh Presiden.

Pemerintah diminta bebaskan Tapol/Napol
Kabid Advokasi Badan Eksekutif Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA), Safaruddin,  meminta pemerintah membebaskan ketiganya dari jerat hukum.

Hal ini, menurut pengamat hukum asal Aceh Timur itu, pihaknya bersama sejumlah Lawyer—Tim Advokasi—telah berulangkali ke LP Kelas I Cipinang, Jakarta, untuk langkah-langkah dibebaskan Tgk. Ismuhadi Jafar cs di Jakarta. Meski demikian, pemerintah hingga kini belum membebaskan ketiagnya.

Kondisi tersebut, kata Safaruddin, merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan butir-butir yang telah disebutkan dalam MoU sebagaimana yang telah disepakati oleh keduabelah pihak (RI-GAM) dengan penengahnya ketika itu adalah mantan Presiden Finlandia, Marti Antasari di Helsinki 15 Agustus 2005.
 
Gubernur dinilai lalai
Mantan anggota DPR Aceh, Mukhlis Mukhtar, secara terpisah menilai, Gubernur Aceh H. Irwandi Yusuf lalai dan tidak maksimal dalam berpolitik. Padahal menurutnya, sudah 6 tahun berjalan perdamaian GAM dan Indonesia. “ Ini adalah persoalan politik, seharusnya harus ada komitmen politik juga,” ujarnya.
Sumber Waspada online