Selasa, 27 September 2011

Pilkada Aceh 24 Desember

SERAMBI/BUDI FATRIA
BANDA ACEH }| ACEH MINUTES - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya mengumumkan bahwa tanggal 24 Desember sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh di 17 kabupaten/kota plus di tingkat provinsi.

Selain itu, KIP juga menjadikan Qanun Pilkada Nomor 7 Tahun 2006 sebagai payung hukum dengan tetap mengakomodir calon dari jalur perseorangan (independen).

Keputusan ini disampaikan Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Yarwin Adi Dharma SPt kepada wartawan di Media Center KIP, Senin (26/9) sore. Konferensi pers itu dipimpin Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh dan dihadiri enam komisioner lainnya. Yaitu Wakil Ketua KIP Ilham Saputra, Yarwin Adi Dharma, Zainal Abidin, Hj Nurjani Abdullah, Tgk Akmal Abzal, dan Robby Syahputra.Keputusan tersebut diambil setelah tujuh anggota komisioner KIP Aceh yang dipimpin Ketua KIP Aceh melakukan rapat pleno secara maraton yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir 17.30 WIB.


“Berdasarkan hasil rapat pleno kita sudah tetapkan hari pemungutan suara pilkada di Aceh jatuh pada 24 Desember, sehari sebelum Hari Natal,” sebut Yarwin.

Selain menetapkan hari pemungatan suara, rapat pleno itu juga menyepakati jadwal pendaftaran calon dari jalur perseorangan, partai politik, dan gabungan partai politik pada 1-7 Oktober.

Pendaftaran dilakukan bersamaan antara calon dari jalur perseorangan dan calon dari jalur partai politik maupun gabungan partai politik. Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah tes baca Alquran dan pemeriksaan kesehatan calon dilakukan pada 8-31 Oktober yang juga dilakukan bersamaan.

Sedangkan masa kampanye calon ditetapkan tanggal 7-20 Desember dan tiga hari kemudian, tanggal 21-23 Desember, merupakan masa tenang. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 24 Desember atau hari Sabtu, sebagai hari pemungutan suara.

Sementara untuk pemutakhiran data pemilih dan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) ditetapkan 5-25 Oktober. Terhadap pengumuman tahapan terbaru pilkada tersebut KIP juga memberi layanan akses data kepada masyarakat Aceh yang ingin mengetahui tahapan detail pelaksanaan Pilkada Aceh dengan mengklik situs resmi KIP Aceh di www.kip-acehprov.go.id.

Tahapan jadwal pilkada ini telah dituangkan dalam SK KIP Nomor 17/2011, yaitu perubahan ketiga atas SK KIP Nomor 1/2011 tertanggal 26 September 2011.

Akan disesuaikan
Sebelumnya Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh mengatakan, keputusan penetapan jadwal tahapan baru KIP tersebut diambil berdasarkan hasil pertemuan dengan para pihak antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan KIP pada 22 September lalu di Jakarta yang difasilitasi Dirjen Otsus Kemendagri.

“Berdasarkan hasil pertemuan itu Dirjen Otda meminta kepada KIP Aceh untuk dapat melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya,” kata Abdul Salam.

Menurut Abdul Salam, tahapan yang telah disusun dan dijalankan KIP tersebut akan terus berlaku sampai terpilihnya kepala daerah yang baru di 17 kabupaten kota plus di tingkat provinsi. “Kecuali nanti kalau di tengah perjalanan ada permintaan penundaan pilkada dari pemerintah pusat apakah melalui Perpu atau Perpres, maka nanti akan kita olah kembali,” ujarnya.

Rapat muspida inti
Sementara itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, pihaknya hari ini atau besok akan melakukan rapat dengan muspida inti untuk membahas hal-hal yang bisa menghambat atau mengganggu jalannya lanjutan tahapan pilkada yang akan dilanjutkan KIP selaku penyelenggara.

“Selaku Kepala Pemerintah Aceh dan wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur perlu melakukan rapat koordinasi dengan muspida inti (Pangdam, Kapolda, Kajati, dan lainnya) untuk membahas hal-hal yang dapat menghambat atau mengganggu proses jalannya lanjutan tahapan pilkada pascamasa cooling down,” ujarnya kepada Serambi kemarin.

Menurut Irwandi, masa cooling down atau jeda sementara tahapan Pilkada Aceh, 5 Agustus–5 September 2011 yang dilanjutkan dengan masa penyelesaian pembahasan kembali Raqan Pilkada yang belum disepakati antara DPRA dengan eksekutif dalam masa 5–19 September lalu, belum memenuhi harapan semua pihak.

Oleh karena itu, menurutnya, langkah yang diambil Dirjen Otda menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada KIP Aceh untuk melanjutkan tahapan Pilkada Aceh sudah tepat. Gubernur bersama anggota Muspida Aceh harus menyikapi kebijakan Dirjen Otda tersebut.

Untuk maksud itu, Pemerintah Aceh perlu meminta pendapat dan masukan dari Pangdam, Kapolda, Kajati, dan anggota muspida lainnya, serta dari para bupati/wali kota yang akan melaksanakan pilkada untuk melakukan hal serupa seperti yang akan dilakukan Pemerintah Aceh.(serambinnews.com)