Selasa, 06 September 2011

Pasangan Mesum Ditangkap Warga

MEULABOH | ACEH MINUTES - Puluhan warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (5/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB berhasil menangkap satu pasangan nonmuhrim yang sedang berduaan di sebuah rumah warga yang ditinggalkan pemiliknya.

Mereka yang berhasil ditangkap warga itu masing-masing Saifuddin (31) asal Kota Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan pasangannya Rusnidar (41) warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Saat ditangkap, pasangan laki-laki itu sempat dihadiahkan katupat bangkahulu ke bagian wajahnya. Pasalnya, warga yang curiga dengan keberadaan pelaku di rumah kosong milik Abdul Mutallib, warga Desa Seuneubok tersebut kesal karena pelaku pria diduga membobol rumah yang ditinggalkan sementara oleh pemiliknya.

Rumah milik Abdul Mutallib tersebut telah beberapa kali diganti kunci pintu oleh pemiliknya, namun kerap dibobol oleh orang yang ingin berbuat mesum. Letak rumah bantuan tersebut berada jauh dari rumah warga lainnya.

Warga yang menangkap kedua pelaku akhirnya langsung memboyong pelaku mesum tersebut ke kantor desa guna dimintai keterangan. Di hadapan sejumlah personel polisi, warga yang meminta keterangan terhadap pelaku nyaris mengamuk karena keterangan yang diberikan oleh pelaku Saifuddin itu berbelit-belit dan membohongi warga.

Namun setelah didesak, ia mengaku keberadaan dirinya dan pasangan perempuan yang baru dikenalnya lewat Handphone tersebut sejak pukul 14.00 WIB siang dan telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami isteri. Bahkan mereka sengaja membawa bekal makanan dan minuman dengan rencana menginap di rumah kosong tersebut.

Warga yang kesal dengan pelaku berupaya memeriksa isi tas yang dibawa oleh pasangan perempuan, dan hasilnya warga justru menemukan sebuah sayuran jenis Terong berwarna Ungu.

Saat ditanya untuk apa tanaman sayuran itu, pelaku laki-laki mengaku terong tersebut digunakan sebagai alat bantu seks sehingga membuat warga yang hadir terpaksa tertawa.

Geuchik Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Nazaruddin didampingi Ketua Pemuda Zulkifli mengatakan, kasus mesum tersebut saat ini ditangani oleh aparat desa dan kedua dikenakan denda hukuman adat, karena dianggap telah mengotori desa mereka dengan perbuatan zina serta melanggar Qanun Syariat Islam. (serambinews)