Rabu, 17 Agustus 2011

Tak Ada Koruptor yang Bebas Karena Remisi HUT RI

JAKARTA - Ditjen Pemasyarakatan memastikan ada pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI bagi sejumlah napi kasus korupsi. Namun tak ada yang langsung bebas akibat pengurangan masa hukuman itu.
ilustrasi

"Untuk kasus korupsi dipastikan tidak ada yang bebas," kata humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo kepada detikcom, Rabu (17/8/2011).

Data yang sebelumnya disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar adalah 53.404 narapidana mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 3.424 napi langsung bebas.

"Dari data itu saya pastikan jarang ada yang bebas. Kalau remisi memang ada," ungkapnya.

Akbar juga menjelaskan data yang disampaikan Patrialis kemungkinan bertambah. Sebab hingga Selasa (16/8/2011) malam, pihaknya masih memasukkan data.

"Finalnya Rabu, data terus masuk hingga Selasa malam pukul 20.00 WIB. Karena kita kan ada 500 lapas dan rutan seluruh Indonesia," terangnya.

Rencananya, acara pemberian remisi akan dipusatkan di Lapas Narkotika Cipinang, siang nanti pukul 13.00 WIB. Acara akan dipimpin langsung oleh Menkum HAM Patrialis Akbar.

Khusus untuk Lapas Narkotika, ada 614 orang yang mendapat remisi umum 1-6 bulan. Akibat remisi itu, seharusnya ada 35 orang yang langsung bebas, namun ditangguhkan karena belum membayar denda.

"Mereka harus menjalani subsidairnya," kata kalapas narkotika Edi Kurniadi.

Apakah ada nama terkenal kasus narkoba yang mendapat remisi?

"Tidak ada. Memang ada Rivaldo sama Ibra Azhari. Tapi mereka belum bisa mendapatkan remisi," jawabnya.
sumber detik.com