Selasa, 09 Agustus 2011

Tangkap Tanpa Surat, Kapolsek Permata Dipra-peradilkan

Redelong | Lintas Gayo : Seorang warga Kampung Ara Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Juhri bin Khairussalam (28) melalui Muzakir Ardha SH, mempra-peradilkan Kanit Reskrim dan Kapolsek Permata Kabupaten Bener Meriah.

Juhri dalam gugatannya yang dibacakan Muzakir Ardha, SH selaku kuasa hukum, yang sebelumnya telah mendaftarkan gugatan tersebut tanggal 5 Agustus 2011 dengan nomor 05/PID.PRA/2011, menuntut Kapolsek Permata (selaku termohon 1) dan Kanit Reskrim (termohon 2) atas tindakan pihak Kepolisian yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas tersangka (didakwa pasal 406 KUH Pidana ), tanpa disertai surat hal tersebut melanggar pasal 18 (3) KUHAP.

Penahanan tidak menurut aturan yang telah ditetapkan dalam KUHAP yang jelas melakukan perbuatan melawan hukum, demikian dikatakan Arda dalam pembacaan gugatan di pengadilan tinggi Takengon, selasa, (9/8/2011).

Juhri ditangkap 19 Juni 2011 dan telah ditahan di Polsek Permata selama 39 hari, sejak tanggal 19 Juni hingga 28 Juli 2011 di Rumah Tahanan Polsek Permata dan baru dikeluarkan tanggal 28 Juli setelah dijemput oleh kuasa hukum tersangka.

Juhri juga menuntut ganti rugi atas penahanannya. Dalam gugatan tersebut diminta ganti rugi atas kerugian material sebesar Rp. 2 juta dan kerugian moril sebesar Rp. 50 juta.

Kasus ini dipimpin oleh hakim Rahmad Fajri SH, MH, dan diagendakan sidang secara maraton selama 7 hari sejak hari ini (9/8/2011).(wyra)

Sumber : Lintas gayo online news