Selasa, 09 Agustus 2011

Provinsi Aceh langgar kebebasan beragama


Foto : Dodi Sanjaya
JAKARTA –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Setara Institute, mencatat sebanyak 13 provinsi di Indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dalam enam bulan terakhir. Sedangkan untuk periode Januari 2011 hingga Juni 2011, tercatat sebanyak 99 kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia.

Ke-13 provinsi itu, antara lain, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Maluku, Lampung, Jawa Timur, Jakarta, Banten, dan Aceh.

"Kasus pelanggaran kebebasan beragama paling banyak terjadi di Jawa Barat, yakni 30 kasus," kata Peneliti Setara Institute Ismail Hasani, hari ini.

Menurut Ismail, kasus penyerangan terhadap Jamaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten pada 6 Februari 2011 lalu dan kasus Temanggung telah memantik peristiwa-peristiwa pelanggaran terhadap jaminan kebebasan beragama.

LSM Setara mencatat dari 99 kasus itu terdapat 140 tindakan yang dilakukan oleh aktor non negara dan aktor negara, baik intimidasi, intoleransi, pelarangan aktivis keagamaan, pelarangan mendirikan tempat ibadah, pembiaran, penyesatan aliran keagamaan dan lainnya.

"Aktor negara paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar jaminan kebebasan beragama, yakni 80 tindakan. Yakni, pelarangan aliran keagamaan 14 tindakan, pembiaran sebanyak 12 tindakan, dan penyesatan aliran keagamaan 14 tindakan," kata Ismail.

Ismail menuturkan, penyesatan aliran keagamaan yang dilakukan oleh aktor negara, yakni adanya surat keputusan gubernur/bupati/walikota mengenai keberadaan kaum minoritas. "Tidak hanya itu, TNI juga dinilai melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap kaum minoritas, yakni Jamaat Ahmadiyah di Cikeusik dalam ‘operasi sajadah’," bebernya.

Ismail menambahkan, kelompok yang sering menjadi korban dalam kasus pelarangan kebebasan beragama adalah kelompok Jemaat Ahmadiyah. Terdapat sebanyak 42 kasus yang berhubungan dengan Ahmadiyah dan aliran keagamaan sebanyak 36 kasus.

Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan, kondisi kebebasan beragama di Indonesia tidak mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Bahkan pada periode tahun 2009 hingga 2010, kasus pelarangan kebebasan beragama pada angka yang cukup signifikan, yakni 114 kasus pada tahun 2009, dan 94 kasus pada tahun 2010.

Bonar menilai, kemungkinan masih terdapat kasus pelarangan kebebasan beragama di provinsi lainnya yang tidak tercover oleh masyarakat sipil peduli kebebasan beragama.

"Hampir lima tahun terakhir ini, pemerintah enggan mencari titik persoalan untuk menyelesaikan permasalahan intoleransi beragama," tukasnya.

Sumber : Waspada Online