Kamis, 11 Agustus 2011

Max: Gaji Nazaruddin untuk Negara Saja

JAKARTA - Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Max Sopacua menegaskan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sudah resmi diberhentikan sebagai kader maupun anggota DPR yang mewakili Demokrat. Oleh karena itu, hak-haknya sebagai kader maupun anggota dewan seharusnya tak bisa diterima lagi, termasuk gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR. Jika masih diterima, Max meminta Fraksi Demokrat segera bertindak.

"Saya kira kalau memang sudah tidak menjadi anggota dewan, fraksi meminta gaji yang selama ini diterima dan dikembalikan ke kas negara supaya digunakan untuk kepentingan yang lain," katanya di Gedung DPR RI, Kamis (11/8/2011).

Hingga saat ini, status Nazaruddin sebagai anggota Dewan masih simpang siur. Nazaruddin sudah tidak aktif lagi di gedung Dewan sejak kabur ke Singapura pada akhir Mei lalu. Partai Demokrat memecatnya sebagai kader partai pada 25 Juli lalu.

DPR, meliputi Setjen DPR dan Badan Kehormatan DPR RI, mengaku belum menerima surat usulan pemberhentian dari pimpinan partai politik yang memberhentikan Nazaruddin. Oleh karena itu, DPR menganggap suami Neneng Sri Wahyuni tersebut masih sebagai anggota Dewan.

Sementara itu, sejumlah petinggi DPP Demokrat mengaku surat pemberhentian sudah ditandatangani dan diproses. Max mengakui ada keterlambatan pengajuan surat usulan pemberhentian Nazaruddin ke Fraksi Demokrat dan pimpinan DPR RI. Menurutnya, DPP akan mengirimnya dalam satu hingga dua hari ke depan.

"Keterlambatan ini murni teknis saja. Kami Demokrat terus mengusahakan secepatnya, tidak mau berlarut-larut dalam hal ini," tambahnya.

Max berharap persoalan Nazaruddin dapat segera tuntas sehingga tidak menjadi bola liar yang menimbulkan banyak respons. Lagi pula, merepotkan Demokrat hanya karena persoalan surat pemberhentian yang belum sampai di tangan DPR.

Setjen DPR RI mencatat Nazaruddin masih berhak menerima gaji sebagai anggota DPR hingga saat ini. Hingga gaji bulan Juni, pengirimannya tak mengalami masalah. Namun, pengiriman gaji untuk bulan Juli sebesar Rp 56 juta, meliputi gaji dan tunjangan pokok serta gaji ke13, mengalami kendala karena rekening Nazaruddin telah diblokir. Gaji Nazaruddin akhirnya ditarik oleh Setjen dan kini dipegang oleh bendahara sekretariat.
Sumber:kompas.com