Kamis, 11 Agustus 2011

KY Minta 3 Hakim Antasari Dinonpalukan 6 Bulan karena Langgar Kode Etik

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sudah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim kasus mantan ketua KPK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga hakim yang menangani perkara tersebut harus dinonpalukan selama 6 bulan.

"Rekomendasi nonpalu selama 6 bulan," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Kamis (11/8/2011).

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa 9 Agustus lalu. Dalam rapat itu disimpulkan terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim Herri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji.

"Ada 10 poin saya kira soal ketelitian, profesionalitas dan imparsialitas," terangnya.

Imam menjelaskan, berbagai dugaan pelanggaran seperti mengabaikan barang bukti dan saksi meringankan termasuk dalam unsur profesionalitas. Itu menjadi salah satu pertimbangan para komisioner.

Apakah rekomendasi ini mempengaruhi putusan PK Mahkamah Agung? Imam menyerahkan hal tersebut pada hakim MA. Yang jelas, rekomendasi KY akan dibahas lebih lanjut di tingkat majelis kehormatan hakim bersama MA.

"Setelah inkracht di MKH baru menjadi putusan yang resmi. Kalau untuk putusan PK tergantung hakimnya. Apakah ini juga nanti dimasukkan dalam memori PK, tergantung kuasa hukumnya," lanjut Imam.

Antasari Azhar divonis bersalah atas pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sehingga harus meringkuk di penjara selama 18 tahun. Namun pengacara Antasari mencium berbagai kejanggalan terkait putusan pada kliennya.

Salah satu kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, menyampaikan salah satu kejanggalan yang mencuat antara lain tentang raibnya baju korban dan macetnya pistol yang dijadikan sebagai barang bukti. Kubu Antasari lantas mengadu ke KY.(mad/nrl)
Sumber : detik.com